Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pencabulan Anak di Bawah Umur!

Img 20231026 Wa0061

Surabaya || Metrosurya.net – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan satu lelaki yang diduga terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur, pada Minggu (21/10/2023).

Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di jalan Tambak Dalam, Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Pada tanggal 21 Oktober 2021, Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tg.Perak yang sedang melaksanakan piket, mengaku bahwa dirinya mendapatkan laporan dari keluarga korban SAPW mengenai tindakan Cabul yang telah dilakukan oleh Sdr. ABJ terhadap korban SAPW.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasie Humas Iptu Suroto mengatakan, Kejadian ini bermula pada saat korban SAPW sedang berada di dalam kamar dan tidur bersama Tersangka yang merupakan ayah tirinya yaitu ABJ dan Ibu kandung korban HSN. Kemudian, pada saat Ibu kandung korban tertidur di kasur bagian bawah dengan adik korban yang masih bayi.

“Tersangka ABJ melakukan tindakan pencabulan terhadap korban SAPW yang saat itu tidur di kasur atas bersama tersangka.” ujar Kasihumas Suroto, pada Kamis (26/10/2023).

Ditambahkan, Tersangka ABJ dikatakan menciumi dan meremas-remas payudara korban. Tak hanya itu, tersangka juga memegangi vagina korban dan memasukan jari tangan kanannya ke dalam vagina korban selama sekitar 30 menit. Sampai akhirnya, tersangka ABJ menghentikan tindakan cabulnya saat ibu kandung korban terbangun untuk ke kamar mandi.

“Atas kejadian itu, awalnya, korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada semua orang. Namun, korban SAPW akhirnya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya kepada HSN yang merupakan ibu kandungnya.” imbuhnya.

Masih kata Kasie Humas Iptu Suroto, Kemudian HSN menceritakan perbuatan cabul ABJ kepada keluarganya, sebelum tersangka ABJ dilaporkan ke Polres Tg Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

“Menurut keterangan Korban SAPW, tersangka ABJ yang merupakan ayah tirinya, sudah pernah melakukan tindakan pencabulan yang sama sebanyak 3 kali.” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yakni berupa, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna kuning.

Selanjutnya tersangka ABJ juga dibawa ke Polres Pelabuhan Tg. Perak. Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”pungkasnya.

(dex – MS)

Editor: R.A – MS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *