Lamongan || Metrosurya.net – Pada jum’at 10/11/2023, tepatnya pukul 20.30 melayani BBM solar bersubsidi kepada para pengangsu perengkek sepeda motor dan mobil stisen berisikan/gunakan kaleng/drum berisikan 60 literan.
Pada saat metrosurya.net lakukan investigasi menemukan langsung diSPBU tersebut sedang melayani para pengangsu bahkan pengangsu tersebut dengan enaknya mengisi sendiri pelayan SPBU atau operatornya hanya mengawasi dengan santai saja.
Pada saat media ini mau temui pengawas dikantor ternyata tidak ada ditempat alias dikantor kosong tidak ada orang, kemudian awak media ini kembali nunggui para pengangsu tersebut sampai selesai dan kelihatanya baik pengangsu maupun pihak operator SPBU kelihatan santai seolah tidak merasa bersalah.
Padahal menurut UU Pertamina sudah jelas dalam melakukan pelayanan harus pakai barkot, akan tetapi kali ini sepertinya tidak pakai barkot dan dalam pembelian tersebut dalam jumlah banyak lebih dari batasan atau aturan yang ada.
Memang dilain waktu pengawas yang bernama Riduwan pernah mengatakan kepada awak media ini bahwa: ” Biarkan aja anak anak (operator) melayani seperti itu biar untuk beli rokok atau beli bensin, karena gajihnya kan sedikit tidak cukup untuk kebutuhan, kan kasihan”.
Kemudian yang perlu dipertanyakan apa gunanya barkot atau aturan undang undang yang ada dari pertamina kalau masih ada pelanggaran utamanya dari pihak SPBU seperti pada saat ini yang dilakukan oleh SPBU Plaosan ini.
Sugianto – MS