Polresta Cirebon Tangkap 35 Pengedar Narkoba, Mahasiswa Hingga Wiraswasta, Sabu-sabu Paling Banyak

Img 20231201 Wa0039

Cirebon || Metrosurya.net – Polisi di Kabupaten Cirebon berhasil menangkap 35 pelaku kasus narkoba.

Dari puluhan pelaku itu, di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta hingga mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Ketiga puluh lima pelaku tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskoba Polresta Cirebonpada Kamis (30/11/2023).

Seluruh pelaku berjejer dengan keseluruhannya menggunakan baju tahanan.

Kapolresta Cirebon,Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dari 35 orang pelaku itu merupakan hasil penindakan dari 31 kasus.

Mereka ditangkap dalam kurun waktu sejak bulan September hingga November 2023.

“Puluhan tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Arif saat didampingi Waka Polresta Cirebon, AKBP Waka Polresta AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dadang Garnadi, Kamis (30/11/2023).

Diungkapkannya, ada sejumlah wilayah yang memang menjadi penyumbang terbanyak kasus narkoba kali ini.

Kebanyakan daerah tersebut berada di kisaran wilayah pantai Utara atauPantura.

“Kasus-kasus ini berhasil kami ungkap dan menangkap puluhan pelaku di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losari, dan lainnya,” ucapnya.

Dari hasil pengungkapan kasuspenyalahgunaan narkoba itu, Satreskoba Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Berupa 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat keras.

Obat keras terbatas terdiri atas 5.865 butir trihexyphenidyl, 2.564 butirtramadol, serta 3.604 butir dextro,” katanya.

Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet, handphone, dan sepeda motor,” jelas dia.

Kapolresta menyampaikan puluhan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu statusnya masih tahap penyidikan.

Tujuh kasus sabu-sabu, dua kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas masih tahap penyidikan, katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba.

“Profesi pelaku pun berbeda-beda, mulai dari wiraswasta sampai mahasiswa,” ujarnya.

Arif menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call CenterPolresta Cirebon pada nomor 110 apabila menemukan hal-hal terkaitpenyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” ucap Arif.

Nurhari – MS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *