Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, didampingi Kasatreskrim Iptu Muhammad Prasetyo dan Kasie Humas Iptu Suroto. (30/11) dex.
Surabaya || Metrosurya.net – Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang belakangan viral di video medsos. Kejadian terjadi pada hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 13.31 Wib di depan rumah Ji. Wonosari Lor Gg. KB 1 No. 5 RT 009 RW 014 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.
Kerja keras anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuahkan hasil dalam hitungan kurang dari 1×24 Jam telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Diketahui tersangka berinisial BM, (51) tahun, (Driver Ojek Online), warga Babatan Pantai Utara Kec. Kenjeran Surabaya.
Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, didampingi Kasatreskrim Iptu Muhammad Prasetyo dan Kasie Humas Iptu Suroto mengatakan, Kejadian ini bermula pada saat tersangka BM yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di sekitar Ji.Wonosari Lor Kel.Wonokusumo Kec.Semampir Kota Surabaya. Kemudian saat itu tersangka BM melihat korban AR, sedang bermain seorang diri di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati korban AR dan memanggilnya untuk datang mendekat.
“Setelah itu tersangka BM langsung membuka resleting celana yang tersangka BM pakai dan tersangka BM mengeluarkan alat kelaminnya. ” kata AKBP Herlina. Saat Konfrensi Pers dihalaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (30/11/23) siang.
Ditambahkan, etelah itu tersangka BM langsung membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelaminnya kemudian menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin tersangka.
“Dari hasil penangkapan petugas mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti milik tersangka dan korban serta dari saksi sebagai berikut:”
√ 1 (satu) buah dress warna merah (korban)
√ 1 (satu) buah flashdisk isi rekaman pelaku (saksi)
Disita dari tersangka :
√ 1 (satu) buah baju batik warna hitam lengan pendek
√ 1 (satu) buah jaket ojek online warna hijau.
√ 1 (satu) buah celana panjang warna coklat.
√ 1 (satu) pasang sepatu warna navy.
√ 2 (satu) buah tas warna hitam.
√ 1 (satu) buah masker warna hitam.
√ 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tahun 2022 warna hitam Nopol L 3694 CAJ beserta STNK dan kunci kontak
√ 1 (satu) buah helm warna hitam
Masih kata AKBP Herlina, Langkah dilakukan membuat Laporan Polisi – melakukan penyitaan barang bukti – Riksa korban dan saksi saksi – Memintakan VER Korban – Riksa tersangka dan melakukan Penahanan RENCANA TINDAK 1. Kordinasi dengan JPU. LANJUT 2. Mempercepat Proses Penyidikan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”pungkasnya. (dex)