Hakim PN Surabaya Terima Bukti CV Kraton Resto Soal Kasus Penutupan Sangria 

Img 20231207 Wa0011

Surabaya || Metrosurya.net – Kasus penutupan Restauran Sangria by Pianoza, Lewat gugatan wanprestasi yang dilayangkan Fifie Pudjihartono selaku Direktur CV.Kraton Resto, Kini berlanjut setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi Tergugat 1 Ellen Sulistyo.

Lanjutan perkara ini dimulai dengan penyerahan bukti-bukti surat dari Penggugat (Fifie), Kemudian diterima majelis hakim yang diketuai hakim Sudar didampingi Djunaedi dan Suswanti sebagai hakim anggota.

Kemudian, Hakim Sudar pun sebelum mengakhiri sidang menyampaikan pesan kepada para pihak, Yang dihadiri kuasa hukumnya, Seperti tergugat 1 (Ellen) dan tim kantor hukum Yafeti Waruwu,SH,MH kuasa hukum tergugat 2 (Effendi Pudjihartono), Maupun turut tergugat 1 KPKNL dan pihak Kodam V/Brawijaya selaku tergugat 2, Bahwa sidang selanjutnya akan digelar Pada Rabu depan Tanggal 13-12-2023 dengan agenda bukti-bukti dari para tergugat.

“Baik ya, sidang akan kita lanjut Rabu depan ya tanggal 13, bukti dari para tergugat dan turut tergugat, Dengan demikian sidang hari ini ditutup,”kata hakim senior Sudar, Rabu (6/12) diruang Garuda 1.

Masih didepan ruang sidang Garuda 1, Pengacara Arief Nuryadin,SH,MH menyampaikan komentarnya kepada para wartawan soal bukti yang diserahkan ada 5 Bukti awal pada agenda ini.

“Kami menyerahkan bukti awal seperti akta pendirian CV. Kraton Resto, Bukti Perjanjian Pengelolaan CV. Kraton Resto dengan saudari Ellen Sulistyo, Kesepakatan Kerjasama (MoU) pemanfaatan aset antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Perjanjian sewa (SPK) pemanfaat aset antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, dan terakhir kuitansi penyerahan emas senilai kurang lebih Rp 600 juta dari CV. Kraton Resto ke Kodam V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP,”ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkan, Bahwa kesepakatan kerjasama berlaku selama 30 tahun (Sejak 2017 hingga 2047) dengan 6 periodesasi, sebagimana satu periodenya dengan jangka waktunya selama 5 tahun.

“Mulai kerjasama 2017 hingga 2047, akhir periodesasi pertama di tahun 2017 hingga 2022, perjanjian tidak diperpanjang oleh Kodam dengan alasan salah satunya tidak bayar PNBP, padahal kita sudah menjaminkan emas sebagai pembayaran PNBP.” pungkasnya menjelaskan soal Resto yang berdomisili di jalan dr.Sutomo No 130 Surabaya.

Diketahui, Dalam perkara gugatan wanprestasi sebagaimana dijelaskan Arief jika pihak tergugat 1 Ellen Sulistyo sebelumnya sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza disebut tidak menepati perjanjian yang dibuat di kantor notaris.

“Pada akta perjanjian semua pengeluaran, termasuk pembayaran PNBP ke Kodam tidak ditepati saudari Ellen Sulistyo. Sehingga kita gugat wanprestasi,”sambungnya.

Lagi kuasa hukum Fifie, setelah adanya MoU dan dilanjutkan dengan SPK, pihak CV. Kraton resto membangun bangunan megah 2 lantai di lahan yang berada di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, yang difungsikan sebagai restauran bernama Pianoza, dan diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.

Usai menghabiskan waktu membangun bangunan tersebut, terjadi covid 19 sehingga restauran tutup, dan berjalan aktif lagi hanya 1 tahun hingga periodesasi pertama habis.

Ketika restauran masih aktif, CV. Kraton Resto menunjuk Ellen Sulistyo untuk mengelola restauran yang dituangkan dalam perjanjian pengelolaan di notaris pada 27 Juli 2022.

“Semua pengeluaran operasional termasuk PNBP menurut kesepakatan ditanggung oleh saudari Ellen Sulistyo, sebagai beban operasional sebelum menghitung keuntungan, akan tetapi jangankan keuntungan, banyak pengeluaran termasuk pajak PB1, service charge maupun pengeluaran lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pada CV. Kraton Resto,” ungkap Arief.

“Termasuk janji memberikan profit minimum yang digunakan sebagai pembayaran bunga ke Bank saja tidak sepenuh nya di lakukan, sehingga management CV. Kraton Resto harus menjaminkan emas ke Kodam V/Brawijaya,”tutup kuasa penggugat. (dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *