Unit Reskrim Polsek Wonokromo Tangkap Juragan Warkop Pengedar Pil Logo Y

Screenshot 20231222 125847 Copy 1080x790 1

Surabaya || Metrosurya.net – Semakin nyeleneh warung kopi (warkop) saat ini makin sering disalahgunakan sebagai tempat transaksi narkoba atau pil dobel L dan Logo Y, seperti yang dilakukan salah satu pemilik warung Kopi di Jl. Jetis Kulon Blok A3. Wonokromo, Surabaya

Dalam keterangannya Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jattmiko,. S.H., S. I. K., M.I.K didampingi Kanitreskrim AKP I Made Gede Sutanaya SH MH, menjelaskan, Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sekira jam 21.30 wib telah dilakukan penangkapan kepada pemilik warkop berinisial NP (21) tahun, dirumahnya dengan menyita barang bukti 10 (sepuluh) klip plastik pil berwama putih berlogo huruf Y.

Bacaan Lainnya

“Unit reskrim polsek wonokromo mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Warung Kopi “WAKA” Jl. Jetis Kulon Blok A3. Wonokromo Surabaya, sering dijadikan transaksi obat obat keras yang berupa Pil berlogo Y yang di lakukan oleh tersangka.”kata Kompol Dwi. Jumat (22/12/23)

Ditambahkan Kompol Dwi, tersangka mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan yang berupa 3.100 (tiga ribu seratus) butir pil wama putih berlogo Y yang tidak memiliki ijin Edar.

“Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti. 3 (tiga) botol pil berwarna putih yang berisikan setiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil,Jumlah total 3000 Butir. dan 10 (sepuluh) klip plastik pil berwarna putih berlogo huruf Y. Total keseluruhan 3.100 (tiga ribu seratus) butir dan Satu handphone merk OPPO warna putih milik tersangka NP yang di gunakan untuk Transaksi.”ujarnya.

Saat diinterogasi tersangka NP mengakui perbuatannya, tersangka menjual pil tersebut dengan cara pertik yang berisi 10 butir di jual dengan harga Rp 25.000 ribu.dan satu botol di beli dengan harga Rp.800.090 perbotoi bisa menjadi 100 Tik/100 Klip apabila terjual dengan harga Rp 2.500.000 di kurangi modal sebesar Rp 800 .000 .dan keuntungan tersangka perbotoinya sebesar Rp 1.700.000.

“Uang sisa hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp 435.000,(empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) saya buat makan dan kebutuhan sehari hari disamping hasil dari penjualan kopi di warkop.”kata tersangka NP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka NP dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *