Pemusnahan Knalpot Brong Hasil Ops Lilin 2023 Di Satpas Colombo Surabaya

Img 20231231 Wa0006

Surabaya || Metrosurya.net – Pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas oleh anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya beserta jajaran yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht, yang dilaksanakan di halaman kantor Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (30/12) sekira pukul 17.00 Wib.

Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin semeru 2023 agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya memaparkan rencana akan bangun landmark knalpot brong yang akan dijadikan sebuah icon di Surabaya sebagai pengingat untuk masyarakat mengenai betapa terciptanya suasana nyaman dan tenang di Kota Surabaya ini.

” Nantinya konsep daripada landmark ini akan dibentuk seperti Icon Surabaya tapi menggunakan knalpot brong ini, kira-kira tingginya mencapai 5 meter untuk sementara, dan akan di tempat dimana mananya kita masih koordinasi bersama pihak-pihak terkait nantinya, jika knalpot brong hasil sitaan ini lebih bertambah lebih banyak lagi akan kita tambah tingginya kira-kira kurang lebih 10 meter ” terang Arif Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

Adapun barang bukti yang dimusnakan sebanyak 2064 knalpot brong, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan, hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009 yang berbunyi,

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi

persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu

utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur

kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal

106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan

dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi dikendaraan roda dua.

Pemusnahan barang bukti knalpot brong ini dihadiri perwakilan dari dishub, lalu Kasatpol PP dan jajaran PJU. (Yudha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *