Tanjungperak || Metrosurya.net – AS (42) bersama temannya, sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 Bangun Sari Surabaya. Mereka berpesta dari pukul 20.30 sampai waktu kurang lebih 02.00, (Minggu, 31/12/2023).
Tak hanya itu, AS bersama teman-temannya juga bermain motor dengan memblayer-blayer motornya hingga warga kampung tidak senang, dan korban CH menegur Tersangka AS bersama teman-temannya.
Dikarenakan tidak terima Tersangka AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024 , dan sekira pukul 22.30 Wib, tersangka AS bersama teman-temannya mengitari untuk mencari korban CH.
Kemudian, tersangka AS bersama dengan teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah Jl. Rembang 74B RT. 01 RW. 04 Kel. Dupak Kec. krembangan Kota Surabaya.
Atas hal ini, salah satu pelapor, yakni AIP (anak sang korban), 24 thn, mengaku kesal karena tindakan sang tersangka. Dengan demikian, Polisi setempat menangkap sang tersangka (01/01/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, dan 1 (satu) buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih dari tersangka.
Kemudian, polisi juga menyita 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan dari sang pelapor.
Atas kejadian ini, tersangka dikenai hukuman atas Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(RA*) – MS