Surabaya || Metrosurya.net – Sebagai tindak lanjut dari sebuah informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya Tindak Pidana “Perjudian” di Giras P Jl Wonokusumo Surabaya, anggota Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP.
Di sana, anggota Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap Pelaku MAA Bin SS (24) pada saat bermain Judi Online Star Like Princes dengan uang sebagai taruhannya, sekitar pukul 20.30, (07/01/2024).
Diduga, tersangka menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk I-Phone 11 warna hitam sebagai sarananya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Pelaku telah terbukti melakukan Perbuatan Tindak Pidana Judi Online dengan uang sebagai taruhan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa oleh polisi, berupa 1(satu) buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam. Kemudian, saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus yang terjadi.
(RA*) – MS