Surabaya || Metrosurya.net – Sebagai wujud nyata seorang polisi dalam menjalankan tugasnya, maka, Polres Tanjung Perak melakukan kegiatan patroli di berbagai tempat.
Namun, tak di sangka-sangka, Anggota yang sedang melaksanakan patroli, mendapati seorang warga yang sedang mengejar pelaku curanmor di daerah Suramadu, sekitar pukul 20.30 (Sabtu, 23 Desember 2023).
Pelaku, yakni seorang warga berinisial AR (35) bersama rekannya, mengambil sepeda motor milik korban yg diparkir di depan Sakinah Mart dgn menggunakan kunci – T.
Berangkat dari hal tersebut dan sesuai keterangan yang didapat dari pihak M (41), polisi kemudian mengejar dan mengamankan pelaku di daerah Bangkalan. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario merk Honda warna putih biru dengan, beserta 1 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda.
Pelaku sendiri dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, didapatkan informasi bahwa, Pelaku merupakan residivis pelaku Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada tahun 2020.
Selain itu, Pelaku ternyata juga melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP, yakni: TKP Jl. Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X, TKP Jl. Nyamplungan, hasil Honda Beat.
Atas hal tersebut, Pelaku akhirnya dijatuhi hukuman, karena telah melakukan pelanggaran sesuai Pasal 363 KUHPidana.
(RA*) – MS