Pengedar Pil Dobel L Dua Orang Berhasil Di Bekuk Satresnarkoba Polres Lamongan.

Img 20240117 Wa0108

Lamongan || Metrosurya.net – Pengedar pil dobel L yakni SNY alias Patek (22) warga Dusun Kruwul Desa Sukoanyar Kecamatan Turi dan ZAZ alias Broni (20) asal Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan.

Selain itu dari Hasil penangkapan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 344 butir pil koplo dari tangan tersangka.
Ipda Andi Nur Cahya, Satresnarkoba Polres Lamongan mengatakan penangkapan SNY alias Patek terduga pengedar pil dobel L pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Lamongan.

Bacaan Lainnya

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi pil dobel L.Setelah dilakukan pengrebekan petugas berhasil membekuk Patek dan mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil doble L,” ujar Ipda Andi Nur Cahya, Satresnarkoba Polres Lamongan.

Selain itu turut diamankan juga barang bukti uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan dan juga sebuah handphone, Patek mengaku pil dobel L tersebut ia beli dari tersangka ZAZ alias Broni warga Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

“Menurutnya tersangka ZAZ alias Broni berhasil kami tangkap pada Selasa (9/1/2024) di rumahnyaDari penggeledahan di rumah tersangka ZAZ alias Broni petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 254 butir pil dobel L,”ungkapnya.

Lebih lanjut Andy juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah ponsel. Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka pun digelandang ke Polres Lamongan untuk jalani proses lebih lanjut.

Sugianto – MS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *