Lamongan || Metrosurya.net – Program pengukuran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Desa Candi Tungal diduga kuat dijadikan sebagai ajang pungli oleh oknum kepala desa, Minggu (04/02/2024).
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya pengakuan kepala Desa Candi Tungal, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, yakni Mustain Huda. SE. M.SI., saat dikonfirmasi awak media terkait besaran biyaya ptsl di desanya bahkan, kepala desa sendiri dengan terang terangan meminta kepada para pemohon program ptsl dengan biyaya Rp 750 ribu,dan kades pun siap mempertanggung jawabkan kepada masyarakat para pemohon dengan rinci”tuturnya”
Saat di tanya awak media atas dasar apa pemerintah desa melalui panitia pokmas melakukan pungutan ke warga penerima program ptsl dengan biyaya Rp 750,000,?..
Jawaban kepala desa katanya:
Atas dasar, kita rapat pak, kita melihat data tahun sebelumnya dari desa lain 750 ribu, kemudian kita sampaikan kepada warga, pak buk tahun lalu di desa lain itu Rp 750,000,(tidak tau desa yang di maksud ) kemudian terus terang kalau saya di minta untuk membuat RAB saya tidak sanggup,karena saya tidak tau sebenarnya, pengeluaran itu nanti seperti apa?.. maka bagemana kita sepakati saja 750.000 tapi nanti kita SPJ kan secara rinci, seperti itu,kalau kurang kita bicarakan kalau lebih kita bicarakan,”untuk tamu silakan pak kades menghormat tamu tapi di beri batasan,”pesan warga”;ucap kades,
Saat awak media menanyakan kewajaran atas biyaya ptsl kepada kepala desa apakah bisa di katakan wajar pak kalau sesuai SKB 3 Mentri saja besaran biyaya 150 ribu menjadi lima (5) kelipatannya sampai Rp 750.000??… .
Jawab kades; saya mengatakan wajar pak.; buktinya masyarakat tidak keberatan,
para pemohon di kenakan biyaya berapa pun pasti tidak keberatan pak, tapi program ini di atur dalam SKB 3 Mentri, karena ini adalah program sertifikat geratis “tandas awak media mengingatkan”
Pernyataan kepala desa candi tungal terkait besaran biyaya ptsl di desanya menguatkan adanya dugaan keterlibatannya secara langsung yang itu sudah menyalai aturan karena seorang kepala desa dalam program PTSL adalah sebagai panitia “A” bukan pokmas, sehingga di duga kuat kepala desa candi tungal telah menyalagunakan jabatannya sebagai kepala desa, karena tidak di benarkan seorang kepala desa mengondisikan warganya terkait nominal biyaya ptsl, apalagi dengan nominal 750 ribu jau dari ketentuan ,SKB 3 Mentri,
Dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Mentri nomor:25/SKB/V/2017,nomor: 590-3167A tahun 2017, nomor: 34 tahun 2017,tentang pembiyayaan persiapan tanah sistematik, terbagi menjadi beberapa katahori,untuk katagori pulau Jawa dan Bali ada pada katagori : V dengan besaran biyaya persiapan ptsl tersebut sebesar Rp 150.000.rupiah yang di bebankan kepada para pemohon,1/2/2024.
Pemerintah kab. Lamongan juga menerbitkan perbub nomor; 22 tahun 2018 tapi tak satu pun di antara ke tiga ayat yang menyebutkan berapa biyaya persiapan ptsl yang di bebankan kepada para pemohon,pada ayat (1) rumusannya menjelaskan bawah biyaya persiapan ptsl di bebankan pada pemohon,
Rumusan nomor (2) menyatakan besaran biyaya di tetapkan berdasarkan hasil musyawaroh bersama antara kelompok masyarakat, dengan melibatkan peserta ptsl,
Sementara rumusan ayat (3) menyatakan bawah besaran biyaya yang di tetapkan berdasarkan hasil musyawaroh bersama tersebut, harus rasional, wajar,dan sesuai asas kepatutan,
Menyikapi hal tersebut Ketua umum DPP LSM Ilham nusantara Carif Anam, menyatakan seorang kepala desa dalam program PTSL sebagai panitia “A” bukan pokmas,jelas kepala desa menyalagunakan wewenang dalam jabatannya,kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, “pungkasnya.”
Sugianto – MS