Akibat Penipuan dan Penggelapan Pembelian 2 Mobil dengan Pembayaran Cek Kosong, Pria Paruh Baya di Situbondo Diringkus

Img 20240225 Wa0076

Situbondo || Metrosurya.net – Polsek Panji menangkap pelaku peipuan dan penggelapan yakni Budi Harsono (51) warga Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Pria paruhbaya tersebut membeli mobil Suzuki Swift dan Toyota Agya kepada korban Imam Syafi’i warga Ajung, Kabupaten Jember seharga Rp134,5 juta dengan membayar uang jadi sebesar Rp18 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp116,5 juta dibayar pakai cek kosong.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya aksi Budi Harsono menggunakan cek kosong itu, berawal saat korban hendak mencairkan cek sebesar Rp116,5 juta di salah satu bank di Situbondo, namun ternyata cek yang digunakan untuk membayar sisa uang pembelian dua mobil merupakan cek kosong.

Mengetahui pelaku memakai cek kosong untuk membayar sisa uang pembelian dua mobilnya, korban sempat menghubungi handphone Budi, namun tidak pernah mengangkat telepon dari korban. Sehingga korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mapolsek Panji, Situbondo.

Kapolsek Panji, Situbondo AKP Nanang Priyambodo membenarkan, jika pihaknya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan bernama Budi, dengan kerugian materi sebesar Rp116,5 juta.

“Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dititipkan di ruang tahanan Polres Situbondo, jika terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP,” kata AKP Nanang, Selasa (20/2/2024).

(H.5) – MS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *