Surabaya || Metrosurya.net – Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial S bin M (46) & MSDW (29), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Sabtu (24/02/2024).
Kejadian ini sendiri bermula ketika kedua pelaku yang bekerja sebagai sopir trailer di PT JBM, melakukan pencurian terhadap 8 Surat Delivery Order (DO) beserta uang sebesar Rp. 4.100.000, di Pos Security PT JBM, yang berada di jalan Tanjung Batu Surabaya.
Pada saat itu, jam menunjukkan pukul 17.56 WIB. Sehingga, suasana pada saat itu terbilang sepi. Di satu sisi, AF (31) yang mengetahui kejadian tersebut, akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut.
Berangkat dari hal itu, pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan. Sehingga, kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (27/02/2024), sekitar pukul 08.00 WIB.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, berupa:
1. Uang tunai Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
2. 1 buah kaos warna hitam;
3. 1 buah kaos oblong warna hitam;
4. 1 buah Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisi rekaman cctv pencurian.
(RA*) – MS