Bandung || Metrosurya.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap seorang perempuan berinisial HSL atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Senjata tersebut ia dapatkan dari bisnisnya suaminya berinisial PKL yang kini sudah dijebloskan ke penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kepemilikan senpi ilegal ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman senjata dari Cilincing, Jakarta Utara menuju Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (25/3) lalu. Senpi tersebut, diduga akan diperjual-belikan tersangka.
“Tersangka HSL telah memiliki senjata api dan amunisinya yang merupakan titipan dari suaminya sendiri yang bernama PKL dari bulan Agustus 2023 atau hampir setahun,” katanya saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Suami HSL, PKL, saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Dari hasil pemeriksaan, PKL pun mengakui sudah menjual puluhan senjata ilegal tersebut beserta dengan amunisinya.
“Senjata-senjata api ini milik suaminya dan diduga akan dijual. Saat kami amankan, tersangka sedang memindahkan senjata tersebut dari Jakarta menuju ke Bandung,” ucapnya.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami siapa yang menyuplai senpi ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ASL mengakui telah menjual sebanyak 21 pucuk senjata berbagai jenis.
“ASL sudah menjual senjata ini, 21 senjata. Kami akan dalami siapa yang mensuplainya, dari mana dan akan dikirimkan ke mana,” pungkasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polda Jabar menyita 20 pucuk senjata laras panjang dan 11 pucuk senjata laras pendek. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9.673 butir peluru dengan berbagai ukuran kaliber.
Akibat perbuatannya, ASL pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Nuhari – MS