Tulungagung || Metrosurya.net – Kampanye melawan narkotika di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika, okerbaya, dan peredaran minuman keras ilegal.
Kali ini, Polres Tulungagung–Polda Jatim, berhasil menyita 13 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor seluruhnya, yakni, ± 251,17 gram.
Serbuk haram itu berhasil disita dari 4 orang pelaku yang ditangkap pada tanggal 23 April 2024.
Keempat pelaku berinisial BT, U, MHP, dan A, saat ini, telah diamankan Polisi dan dikenai hukuman berdasarkan pasal yang berbeda.
Tersangka BT dan U dikenai Pasal 114 (2); sub pasal 112 (2); UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka MHP dan A, dikenai pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Polres Tulungagung juga mengamankan satu orang oknum polisi, yang terlibat bersama masyarakat umum, dan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, pada tanggal 17 April 2024 yang lalu.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, yakni AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M. Si, kepada awak media, pada saat Konferensi Pers, menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pada sidang konferensi pers yang diselenggarakan, Beliau berkata, “Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua peristiwa tentang penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Senin (30/4).
Pengungkapan pertama sendiri, dilakukan pada 17 April 2024. Beliau mengatakan jika perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu. Pada saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait seseorang yang mencurigakan, dari masyarakat.
Polres Tulungagung akhirnya mencari tahu tentang tersangka dan menangkap tersangka berinisial (AM), yang merupakan warga Sidoarjo. Ia juga menjelaskan tentang penyitaan barang bukti yang berhasil ditemukan, melalui kalimatnya.
“Kami menyita barang bukti berupa 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram. Tidak hanya itu, atas penemuan tersebut, kami melakukan pengembangan lanjut. Kami pun menemukan bukti lain berupa pipet kaca, handphone, dan sepeda motor,” ungkapnya.
Usai mengungkap temuan itu, Polres Tulungagung akhirnya mengembangkan penyelidikan dan menemukan fakta baru bahwa, AM berencana menggunakannya bersama dengan oknum anggota Polri berinisial DW.
Beliau pun secara tegas mengatakan tindakan selanjutnya, yang akan dilakukan, kepada dua tersangka tersebut.
“Atas kasus ini, AM dinyatakan bersalah, dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sementara itu, saudara DW, akan kami kenai sanksi, sesuai dengan Pasal 112 dan 127,” tegasnya.
Saat ini, DW ditempatkan ditempatkan di tempat khusus karena, Beliau diduga berkaitan erat dengan penyalahgunaan psikotoprika. Hal ini tentunya telah melanggar kode etik kepolisian.
Sebagai penutup, Beliau menyatakan kembali mengenai komitmennya, dalam memerangi narkotika.
“Peredaran narkotika dan psikotropika harus segera diberantas, agar tidak meresahkan warga. Untuk itu, kami tidak akan segan dalam melakukan penindakan tegas, terhadap siapa pun yang terlibat, dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Arsya. (RA)