Nganjuk || Metrosurya.net – Memanfaatkan momentum hari buruh internasional pada tanggal 1 Mei atau lebih akrab disebut dengan sebutan May Day, ratusan buruh dari PT GUNAWAN RAJAR yang tergabung di Federasi Serikat Buruh Serikat Buruh Independen (FSBI) PT Gunawan Fajar menggelar aksi demo pada Rabu (1/5/2024).
Dilansir dari Nawacitapost.com kurang lebih 500 (Lima ratus) orang pekerja / buruh dari PT GUNAEAN FAJAR memenuhi jalan Basuki Rahmat, Nomor 1, Mangundikaran, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Akhmad Soleh penanggung jawab aksi demo dalam orasinya menyampaikan bahwa, pekerja buruh yang ada di Kabupaten Nganjuk belum sejahtera dikarenakan lahirnya undang-undang omnibus law atau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.yang dinilai sangat tidak berpihak kepada pekerja / buruh.
“Hari ini kita membawa 4 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten nganjuk , yang pertama cabut undang-undang omnibus law beserta turunannya, karena undang-undang omnibus law telah merampas dan telah mengebiri hak pekerja buruh,” kata Akhmad Soleh pada orasinya.
Lanjut Akhmad Soleh, yang kedua hapus outsourcing, bagaimana nasib anak cucu kita, sedangkan kita menyekolahkan anak cucu kita dengan biaya yang cukup besar, namun setelah lulus sekolah mencari pekerjaan bukannya menjadi pekerja tetap melainkan melainkan pekerja outsourcing.
“Saat ini di Kabupaten Nganjuk outsourcing sangat merajalela, kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Nganjuk yang saat ini dijabat oleh PJ Bupati (Sri Handoko Taruna red) kami meminta agar di Kabupaten Nganjuk penggunaan tenaga outsourcing, dibatasi.” ujar pemuda yang biasa dipanggil akrab Soleh.
Soleh menambahkan, yang ketiga kami meminta kepada PJ Bupati Nganjuk, bahwasanya upah di Kabupaten Nganjuk yang hanya Nadukom alias Nasib Dua Koma harus lebih diperhatikan lagi, mengingat disparitas upah antara kabupaten nganjuk dengan kota surabaya sangatlah jauh ,coba bayangkan di Surabaya upah kawan-kawan pekerja yang ada di ring satu Jawa Timur, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Sidoarjo, dan Mojokerto, sudah 4,5 juta.
“Sementara kebutuhan hidup yang ada di Kabupaten Nganjuk masih samajika kita bandingkan dengan kota kota ring satu ,contoh harga beras , mie instan , rokok harganya masih sama dengan Sidoarjo, Surabaya, harga gula dan harga telur juga masih sama, namun kenapa upah di Kabupaten Nganjuk tidak mendekati upah Kota Surabaya, ” imbuhnya.
Yang keempat permintaan kami Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk (Tatit Heru Tjahjono red) sekaligus jajarannya, kita menagih janji terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja / buruh.”Karena tahun kemarin, ketika dijabat Bupati yang dulu (Marhaen Djumadi red) telah bersepakat dengan DPRD Kabupaten Nganjuk membuat Perda tentang perlindungan pekerja, namun hingga detik ini perda tersebut tidak kunjung dibahas dan kami padahari ini mengingatkan serta menagih janji kepada pemerintah Kabupaten Nganjuk,” ucapnya.
Setelah itu orasi dihentikan dikarenakan pemerintah kabupaten nganjuk bersedia menerima perwakilan buruh PT.GUNAWAN FAJAR untik masuk ke dalam ruang audiensi guna berdiskusi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Nganjuk. (Ary Kids)