BPKAD Jombang Laksanakan Penyerahan Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Img 20240516 Wa0125

Jombang || Metrosurya.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan penyerahan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Desa Pulogedang bertempat di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang pada Kamis (16/05/2024)

Upaya mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang yang bermasalah sejak puluhan tahun.

Bacaan Lainnya

Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Tim Penyelamatan Aset dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang, Kepala OPD, Forkopimcam Kecamatan Tembelang, Kepala Desa Pulogedang Eko Ariyanto, dan masyarakat Desa Pulogedang.

Meski hanya satu tahun menjadi Pj Bupati Jombang, namun dengan tujuan mulia untuk membangun Jombang, maka Putra Daerah asal Dusun Kalongan Kecamatan Gudo ini kembali ke kampung halaman setelah 36 tahun merantau.

Img 20240516 Wa0124

Pj Bupati yang dilantik pada 24 September 2023 ini langsung menerapkan kerja cepat, ikhlas dan tuntas, sejak hari pertama menjabat.
Pertama kali menginjakkan kaki di Jombang, Pj Bupati Sugiat langsung keliling desa menggunakan vespa, dengan tujuan menyerap aspirasi warga. Selama 100 hari pertama bekerja Pj Bupati mendapat koreksi dari 15 tokoh masyarakat dan tokoh agama di Jombang, rata rata bahwa masyarakat Jombang menginginkan pemimpin yang tegas, bersih, dan responsif.

“Walaupun hanya satu tahun menjabat, saya yakin dengan tekad yang kuat dan hati yang bersih kita bisa membangun Jombang ke arah yang lebih baik,” kata Pj Bupati Sugiat.

Pj Bupati juga meminta maaf jika dalam tujuh bulan masa jabatannya, pihaknya belum bisa menanggapi semua masalah warga. Sebab, Kabupaten Jombang dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang banyak ternyata juga disertai masalah.

“Masalah aset misalnya, tidak hanya terjadi di Pulogedang. Di Simpang 3 Jombang juga begitu, katanya mau dibangun Mall Pelayanan Publik, tapi nyatanya masih dikuasai orang yang tidak jelas. Di zaman saya harus selesai! Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Warga perintahkan ke Saya harus tegas Pak, saya pasti tegas saya sikat semua, jangan khawatir” tandasnya.

Terkait masalah aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang, Pj Bupati siap menyelesaikan. Pihaknya tidak ingin hanya sekadar memberi janji-janji ke masyarakat. Maka dari itu dalam eksekusinya perlu adanya chemistry-nya dan trust antara Pj Bupati Jombang dan Kepala Desa Pulogedang.

Silahkan untuk dimanfaatkan , tapi itu ada aturannya. Ini masih aset Pemda yang akan diperiksa dan diaudit oleh (BPK). Kalau kita salah dalam mengelola, kita bisa masuk penjara. Aset ini  monggo digunakan sebaik-baiknya, yang penting warga tentram tidak diganggu. Kita tidak boleh membohongi warga, harus jujur dan tidak boleh ada dusta di antara kita,” tegas Pj Bupati Sugiat.

Perlu diketahui, masalah kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya. Akhirnya, permasalahan ini berhasil diselesaikan di era Pj Bupati Jombang Sugiat.

Kebijakan Pj Bupati adalah mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan. Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pulogedang dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal.

Pelaksanaan pemanfaatan aset dengan sewa di Desa Pulogedang ini merupakan win-win solution (kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak), baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan aset daerah untuk masyarakat, maka masyarakat akan terbebas dari permasalahan konflik kepentingan, konflik sosial, dan isu-isu lokal terkait janji-janji kepemilikan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas aset tanah Pemkab Jombang yang berada di Desa Pulogedang.

Menurut kepala desa pulogedang Eko Ariyanto
“Jombang semenjak ada Pj Bupati yang pemberani ini dibantu dengan tim penyelamatan aset, akhirnya mampu menyelamatkan aset-aset daerah,”ucapnya

Selama ini Pemerintah Daerah bersama tim penyelamatan aset, yang di dalamnya juga terdiri dari instansi Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang berkomitmen menertibkan dan menyelamatkan aset daerah, serta upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Hasil sewa aset daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Jombang, yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat juga.

Pendapatan ini akan digunakan untuk pendanaan pembangunan daerah seperti pembangunan dan perbaikan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur lainnya yang sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah daerah.*(Ardiansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *