Surabaya || Metrosurya.net – Ahli hukum adminitrasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr.Emanuel Sujatmoko, Memberikan pendapat hukumnya atas persidangan gugatan PT. Sinar Cemaramas Abadi (PT.SCA) terhadap PT.Putra Mahakarya Sentosa (PT.PMS) pengembang The City Square.
Dosen hukum Unair menjelaskan tentang aturan-aturan maupun undang-undang atas pertanyaan-pertanyaan pengacara PT.PMS.
“Pembeli Sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai, Dapat dilakukan PPJB yang dilakukan dihadapan notaris, Menurut ahli, Bagaimana ahli dapat menerangkan makna dari pada frasa yang ada hanya satu kali, khususnya terkait dengan dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan Notaris,”ujar pengacara tergugat Janaek Situmeang,SH pihak yang menghadirkan ahli, Pada Kamis (16/5) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian, Ahli menuturkan dalam aturan yang tertulis.
“Baik, Memang di pasal 43 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, bunyinya demikian proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan notaris isinya kata dapat, kalau saya dalam hukum administrasi kewenangan bebas memilih dihadapan notaris,”jawab ahli.
Lanjut kuasa hukum tergugat Janaek kembali bertanya.
“Kemudian, Didalam peraturan menteri perumahan rakyat nomor 11 tentang sistem perjanjian justru disini ada disebutkan di ketentuan umum pasal 1 angka 2 disini dikatakan perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli kemudian disebut PPJB adalah kesepakatan,”tanyanya.
“Bagaimana kekuatan dari pada peraturan nomor 20 tahun 2011 tadi ahli menerangkan bahwa itu bersifat fungsional oleh dilakukan kedua belah pihak namun di peraturan baru ini seolah-olah ini menegaskan kembali bahwa harus dihadapan notaris, Mohon dijelaskan,”sambungnya.
Tambah pengacara pengembang Situmeang kembali meminta pendapat ahli hukum administrasi.
“Saya coba ilustrasi jadi disini ada kesepakatan mengatakan bahwa antara si A dan si B disitu pertama mengatakan telah menyelesaikan unit itu poin 1 kemudian ada juga poin 2 si A menyatakan memberi kompensasi keterlambatan dengan bentuk membebaskan service cas, keterkaitan kesepakatan-kesepakatan yang saya maksudkan tadi sebetulnya isinya itu apa sih esensinya apa ini kan terkait jual beli tentu akan diserahkan kalau sudah dibangun selesai sudah diserahkan,”tanya pengacara tergugat.
Sujatmoko memberikan pendapatnya terkait pertanyaan tergugat.
“Jadi kalau seperti itu merupakan suatu kesepakatan yang merupakan perjanjian para pihak mentaati tentang sesuatu, Nah sesuatu itu apa,”imbuhnya.
“Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan di pasal 7 itu menganut tentang hirarki atau peraturan perundang-undangan yang jenis peraturan baru,”sambung ahli, lalu pengacara tergugat menyampaikan kepada majelis hakim ketua Djunaedi, yang didampingi hakim anggota Mangapul dan Sudar, yaitu pertanyaan tergugat dikatakan sementara cukup.
Berikut kuasa hukum PT. Sinar Cemaramas Abadi (PT.SCA), Heru Herlambang Alie selaku Direktur, Pengacara Hans Hehakaya bertanya kepada ahli.
“Apakah terkait jual beli PPJB itu harus berupa akta notaril,”tutur penggugat.
Ahli lalu menjawab atas pertanyaan pengacara PT.SCA.
“Sudah saya jawab tadi ya, mencermati pasal 40 ayat 1 tadi, (Dapat),”imbuhnya.
Lagi pengacara Hans bertanya soal pasal 44 tentang sertifikat layak fungsi.
“Saya mengacu pasal 44 ayat 2 undang-undang rumah susun, mengatakan bahwa pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan sertifikat layak fungsi SHM Sarusun, Saya mohon penjelasan ahli apa itu sertifikat layak fungsi,”tuturnya.
Dosen hukum administrasi Emanuel menerangkan.
“Jadi gini pasal 44 baca dulu ayat 1 karena 2 ayat itu menjadi satu kesatuan ayat satu proses jual beli yang dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai dilakukan melalui akta jual beli,”ujar ahli.
Diluar persidangan, Pengacara Janaek menambahkan terkait pendapat ahli maupun perkara gugatan yang digugat PT.SCA soal unit apartemen.
“Ya jadi tadi kita sudah selesai mengikuti sidang keterangan ahli pak doktor emanuel dari universitas airlangga, konsentrasi beliau hukum administrasi jadi sangat tepat sekali dikaitkan dengan perkara ini yang menjelaskan tentang sebuah pengakuan sebuah peraturan termasuk juga untuk menafsirkan terkait dengan frasa-frasa yang ada didalam ketentuan-ketentuan khususnya yang berkaitan dengan undang-undang rumah susun,”terangnya.
“Jadi tadi ada keterangan ahli terkait dengan pasal 43 nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun itu ada frasa terkait dengan perjanjian pendahuluan jual beli itu dijelaskan di sana ada frasa dapat dilakukan dihadapan notaris jadi menurut keterangan ahli tadi kata dapat itu opsional diberikan kebebasan memilih kepada para pihak apakah akan dilakukan dihadapan notaris, apakah tidak dilakukan dihadapan notaris jadi itu tidak diwajibkan dilakukan dihadapan notaris, Jadi kalau dihubungkan dengan materi perkara ini sebetulnya bukti yang ada itu PPJB kalau dari keterangan ahli itu Sah itu yang pertama,”lanjut pihak pengembang.
Kembali menurut Janaek tentang peraturan menteri tahun 2019.
“Yang kedua kaitannya dengan peraturan menteri tahun 2019, tentang perjanjian pendahuluan jual beli tahun 2019 terbaru itu ada tahun 2021, dari 2 peraturan menteri itu memang ppjb dihadapan notaris itu tegas disebutkan peraturan menteri, namun tadi begitu kita minta diterangkan oleh ahli tentang keberlakuan peraturan menteri ini, bahwa memang bertolak belakang jadi ahli tadi menanggapinya bahwa ada asas hukum itu, Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini undang-undang,”tutupnya.
Sementara terpisah, pengacara penggugat dihubungi melalui pesan whatsapp, Hans Hehakaya belum memberikan komentar.(red)