Polres Jombang Perdalam Pengungkapan Jaringan Pengedar Uang Palsu

Img 20240522 Wa0085

Jombang || Metrosurya.net – Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu di wilayah kabupaten Jombang dan sekitarnya.

Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tiga orang diantaranya, IR, SK dan S yang merupakan warga Jombang, dan (B) warga Jawa tengah.
Dari penangkapan ini, total uang palsu yang dijadikan barang bukti mencapai Rp1,9 miliar.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi antara penjual daging di Pasar Kecamatan Diwek dengan tersangka IR.

Saat itu, pada hari kamis 9 Mei 2024, sekira jam 11.00 WIB, IR membeli daging dengan total pembayaran sebesar Rp5,5 juta.

Uang itu lantas dihitung oleh sang penjual. Ketika dicek, ternyata terdapat uang palsu yang ditotal mencapai Rp1,8 juta.
Jadi tersangka IR ini membeli daging yang sebagian uangnya ternyata palsu. Melihat dirinya ditipu, sang pedagang kemudian melaporkan temuan ini ke polisi,” kata Sukaca dalam konferensi persnya, Rabu (22/5/2022).

Laporan ini berbuah penangkapan terhadap IR. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah IR, ditemukan uang palsu sebesar Rp16,5 juta. Selain uang, dirumah pelaku pertama ini polisi juga mengamankan satu buah ponsel miliknya.

Pemeriksaan terhadap IR kembali menemukan fakta jika ada jaringan lain selain tersangka pertama. Polisi bergerak cepat, berbekal pengakuan IR jika uang palsu itu didapat dari dua rekanya berinisial SK dan S.

Polisi lantas memanfaatkan IR untuk memancing dua pelaku lain tersebut.
Kemudian, SK dan S berhasil ditangkap di alun-alun Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dari penangkapan kedua pelaku ini polisi menyita uang palsu sebesar Rp33,7 juta.

“Barang bukti kedua ini kita temukan saat melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku,” kata Sukaca.
Tak berhenti disitu, penangkapan tiga tersangka ini kembali menyebut pria berinisial B asal Jawa Tengah sebagai pemasok utama uang palsu yang siap mereka edarkan.

Polisi bergerak cepat, B akhirnya ditangkap. Dari penangkapan ini polisi kembali mengamankan uang palsu sebesar Rp1,9 miliar.
Akibat perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 306 ayat 2 dan 3 uuri nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara denda Rp50 miliar.

“Semua pelaku sudah kami tahan, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi dari kasus ini,” ucapnya
AKP Sukaca, menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Jombang agar waspada terhadap uang palsu.

“Untuk warga Jombang dan sekitarnya tetap hati-hati dan waspada terhadap uang kertas, nominal 50.an-100.an dan jika mendapati adanya uang palsu segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat”.pungkas Kasatreskrim Polres Jombang. (MDA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *