Sidang Gugatan Nasabah Terhadap Bank Mandiri akan Digelar Pekan Depan

Img 20240617 Wa0082

SURABAYA || Metrosurya.net – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Royce Muljanto (Penggugat), Terhadap PT.Bank Mandiri.Tbk bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim ketua Arwana pimpin persidangan pada Rabu depan (26/6/2024) diruang Kartika 1.

Berlangsungnya kembali sidang mediasi lanjutan pekan depan, Dikarenakan pihak Tergugat pada Rabu (12/6/2024) kemarin tidak menghadiri panggilan dari PN Surabaya.

Sebagaimana informasi yang diperoleh dari data perkara dalam SIPP perkara PN Surabaya, Petitum gugatan Royce tampak sudah tampil dihalaman website dari waktu sebelumnya.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat berupa penyelundupan Bahasa Hukum yakni asuransi dengan segala resiko dan dengan kondisi polis serta nilai pertanggungan untuk kepentingan Bank,”bunyi awal permohonan gugatan diajukan kepada majelis hakim.

Kemudian tertuang kembali soal Adendum perjanjian kredit.

“Menyatakan Klaim Asuransi dengan segala resiko telah mengcover keseluruhan hutang tersisa Penggugat kepada Tergugat melalui Perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk oleh Tergugat I pada Adendum I Perjanjian Kredit Produktif Berbasis Aset pada tanggal 8 Juli 2021 dengan segala akibat hukumnya diberikan kepada Penggugat,”sambung isi petitum nasabah.

Selanjutnya, Royce selaku nasabah prioritas melalui kuasa hukumnya pengacara Dwi Oktorianto,SH,M.Kn pada guagatannya.

“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II guna menyerahkan sertifikat hak Milik kepada Penggugat yakni sebagai berikut :

Sertipikat hak Milik Nomor 1945 ,Sertipikat Hak Milik Nomor 2032, Sertipikat Hak Milik Nomor 1939,dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2069 atas nama PENGGUGAT yang terletak di Perum Sakura Regency Blok F 13-14,Ketintang,Gayungan Surabaya,”terangnya.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian materiil sebesar Rp.2.900.000.000 kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.2.900.000.000 kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus,

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.000 kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap,”akhir pada gugatan.

Sementara, Pihak Bank baik Ricko Syahlani, Imam Bukhori dan Agus Yulianto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan komentar.

Untuk diketahui, Penggugat selain menggugat Bank Mandiri selaku bank plat merah, Juga menggugat pihak lainnya seperti Imam Bukhori (Pegawai), dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 1.(dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *