PJ Bupati Jombang Kukuhkan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Kabupaten Jombang

Img 20240625 Wa0011

Jombang // metrosurya.net,- Pengukuhan dan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang oleh Pj Bupati Jombang Sugiat dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Selasa (25/6/2024).

Berrtempat di Kecamatan Mojoagung, Saya, Pj Bupati Jombang dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Wonosalam dengan perpanjangan masa jabatan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

76 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 5 Desember 2027.
1 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 9 Januari 2028
2 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Januari 2029
1 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Desember 2030
644 Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan sampai dengan 14 Juni 2027.

Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab”, ucap Pj Bupati Jombang saat mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Mojoagung.
Total Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan berjumlah 720 orang dari Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam, dengan rincian 76 Kepala Desa dan 644 anggota BPD.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang”, tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.
Seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pj Bupati putra daerah asal Dusun Kalongan Desa Japanan Kecamatan Gudo ini mengajak seluruh Kepala Desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing.

“Selain itu, Saya juga ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa. Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka. Oleh karena itu, Saya mendorong agar para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan tugas-tugasnya”, tegas Pj Bupati yang giat bekerja, tegas, bersih dan responsif ini.
Sugiat Pj Bupati Jombang menutup sambutannya dengan berpantun :
“Siang hari ke pasar tanah abang. Membeli sayur untuk makan malam. Kepala Desa dan BPD kini diperpanjang. Semoga sukses dalam setiap program”.

“Minum Kopi Wonosalam yang nikmat, tak lupa bungkus untuk tetangga. Dengan semangat yang kuat,bersama-sama kita majukan desa”.

Hadir Forkopimda Kabupaten Jombang; Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.(MDA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *