PROBOLINGGO – Nasib sial dialami oleh Bambang (47), warga asli dusun Krajan, RT.3, RW.1 Kelurahan Randupitu, kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo hari ini duduk dikursi pesakitan untuk menjalani sidang yang ketiga selaku terdakwa. Selasa, (6/8/2024) siang hari pukul 11.30 Wib.
Bambang dilaporkan oleh pihak leasing SMS finance cabang Probolinggo dengan tuntutan UU nomer 42 tahun 1999 tentang fidusia sesuai pasal 36 terkait pemindahan tangan tanpa sepengetahuan pihak pertama (leasing), Junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat proses sidang berlangsung, Mayang Andini (pelapor), mengatakan bahwa debitur telah sengaja memindahkan tangan (gadai), satu unit mobil jenis Honda HRV tahun 2017 kepada pihak ketiga yang merupakan sebuah objek yang dijaminkan.
“Pihak kami sudah mendatangi pihak debitur untuk memberitahukan bahwa ada tunggakan beserta denda yang harus dibayarkan. Namun debitur juga mengakui bahwa unitnya sudah digadaikan ke orang lain.” Kata Mayang saat dihadirkan dalam persidangan.
Kepada majelis hakim, Mayang juga membenarkan bahwa, BVI merupakan salah satu advokasi dari pihak leasing SMS Finance (Sinar Mitra Sepadan), cabang Probolinggo.
“Iya benar pak hakim, beliau memang tim advokasi perusahaan kami. Namun terkait dana yang di transferkan oleh debitur sebesar 50 Juta, kami (SMS leasing) belum menerima uang tersebut.” Kata Mayang saat proses sidang berlangsung.
R. Dedy Suwandoko, S.H., “Ada kejanggalan dalam kasus ini, harusnya ada gugatan perdata Wanprestasi ke PN setempat bukan langsung di penjarakan, Dan yang dijadikan jaminan adalah BPKB bukan unitnya. Sedangkan debitur juga sudah membayar sebanyak 16 kali angsuran.” Kata Dedi selaku Tim kuasa hukum terdakwa.
Dikesempatan yang sama, Dibertius Boimau, S.H. selaku kuasa hukum Bambang, ketika diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pelapor (saksi), dalam persidangan memaparkan bahwa pihak yang dirugikan adalah perusahaan, sedangkan perusahaan tidak memberikan surat kuasa untuk pelaporan.
“Saudara Mayang, anda selaku pelapor apakah anda yang dirugikan,.? Kan yang dirugikan perusahaan, apakah ada surat kuasa secara resmi kok berani sekali anda melaporkan debitur terkait penggelapan. Emang anda dirugikan oleh debitur.” Kata Dibertus.
Seketika itu Mayang selaku pelapor langsung terdiam saat hakim memberikan ruang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum dari debitur.
Lantaran tidak ada surat kuasa tersebut akhirnya hakimpun menyuruh berdiri dari kursi dan memanggil saksi kedua yakni Mardiyanto selaku SPv PT. SMS finance.
Dalam kesaksiannya, Mardiyanto menjelaskan dirinya sudah berkali kali mendatangi pihak debitur untuk menagih. Diapun mengakui bertemu dengan debitur juga sudah lebih dari 3x, baik dirumah maupun diluar rumah.
“Benar pak hakim, saya mendatangi rumah debitur untuk menagih. Kamipun juga bertatap muka baik dirumahnya maupun diluar rumah. Bahkan debiturpun ketika saya tanya tentang unitnya (mobil) mengaku sudah digadaikan ke orang lain (pihak ke3).” Terangnya.
Perlu diketahui, menurut info yang diperoleh awak media, Pinjaman yang sudah di ACC oleh pihak SMS Finance dengan debitur sebesar Rp.183.332.8 dengan angsuran 7jt perbulan dan sudah diangsur sebanyak 16x. Namun di angsuran berikutnya tidak terbayarkan lantaran masalah ekonomi sehingga ada keterlambatan.
Hingga pada akhirnya ketika beberapa bulan berikutnya debitur didatangi oleh Tim Advokasi pihak leasing SMS finance yang bernama BVI dan terjadilah transaksi pembayaran karena ada etikat baik untuk menyelesaikan tunggakan debiturpun percaya.
Debitur mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.50.000.000 kepada sang advokasi (BVI), lantaran arahannya karena dia diberikan kuasa penuh dari pihak leasing. Lantaran percaya disitulah terjadinya pembayaran dan ditransfer ke rekening pribadinya. Namun sayangnya uang tersebut tidak diserahkan ke kantor leasing. Hingga debitur dianggap wanprestasi dan dilaporkan ke Polres Probolinggo.
Kepada awak media Dibertius Boimau, S.H. selaku kuasa hukum dari debitur sangat menyayangkan akan peristiwa yang terjadi pada kliennya.
“Harusnya pihak pengadilan wajib mendatangkan si BVI selaku kuasa hukum dari pihak leasing. Beberapa kali persidangan juga gak bisa hadir dengan alasan halangan. Ada apa,..?, Saya berharap sidang yang akan datang Si advokasi dari leasing dihadirkan supaya terungkap kebenarannya. Lantas dikemanakan uang klien saya kok gak disetorkan kekantor leasing.” Geramnya.
Mengingat kuasa hukum terdakwa (debitur) keberatan hadirnya saksi atas nama Mayang yang tidak ada surat kuasanya dari perusahaan, kemudian tidak tahu konteks permasalahan serta tidak tahu kronologis secara spesifik, pada akhirnya sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan yang akan digelar pada Hari Kamis, 15/8/2024 mendatang.
Sementara itu, Amey yang mengaku sebagai legal lawyer dari PT. SMS FINANCE kepada media menjelaskan bahwasanya pihaknya tidak menerima uang sebesar Rp.50.000.000 dari pihak debitur yang ditransfer ke kuasa hukum atas nama BVI.
“Secara prosedural tidak dibenarkan pembayaran apapun dilakukan kepada pihak selain ke kantor leasing kecuali di transfer ke rekening cabang perusahaan. Jika hal itu dilakukan, pihak kami (leasing) tidak mengakui tentang sahnya pembayaran jika hal tersebut terjadi.” Kata Amey kepada awak media.
Masih kata Amey, “Terkait pihak debitur mau melaporkan sang advokasi (BVI) silahkan. Pihak SMS akan membantu sebatas sepengetahuan dan kapasitas kami.” Jelasnya.
Saat disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan pihak PT. SMS finance terhadap peristiwa yang dilakukan BVI selaku kuasa hukum Amey mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah persidangan kedua.
“Terus terang Kita tidak mengetahui adanya transaksi pembayaran yang dilakukan pihak debitur ke kuasa hukum kami, justru kita taunya pada sidang kedua baru terkuak. Untuk tindakan kita lihat hasil keputusan sidang nanti, kita akan melihat dan mempelajari dari segi mana perusahaan mengalami kerugian.” pungkas Amey.
@Rhm/Satya