Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Screenshot 2024 08 08 14 56 46 93

Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, dan tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/ A/ 373 / VIII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur.

 

Tersangka yang diamankan adalah M Z Bin A (alm), seorang pria kelahiran Surabaya, 18 Juli 1979, yang berdomisili di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya. M Z Bin A diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berkewarganegaraan Indonesia.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan berbagai barang bukti berupa:

 

– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih seberat ± 5,314 gram

 

– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih seberat ± 0,690 gram

 

– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih seberat ± 0,740 gram

 

– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih seberat ± 0,621 gram

 

– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih seberat ± 0,226 gram

 

– 1 (satu) timbangan elektrik

 

– 2 (dua) bendel plastik klip

 

– 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan

 

– 1 (satu) buku catatan penjualan sabu

 

– 2 (dua) kotak dompet warna hitam

 

– Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,-

 

– 1 (satu) unit handphone merk Oppo

 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial T (DPO) pada Kamis, 31 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Pergudangan Kalianak Surabaya. Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T sebanyak tiga kali. Tersangka kemudian diperintahkan oleh T untuk membagi sabu sesuai permintaan dan mengirimkannya kepada pemesan. Selain itu, tersangka juga menjual sendiri sabu tersebut per paket dengan harga Rp. 200.000 hingga Rp. 1.050.000 per gram, dengan keuntungan sebesar Rp. 200.000 per gram.

 

Tersangka M Z Bin A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

(Dyh/fendi siswayudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *