Delapan Orang Pelanggar Konvoi di Surabaya Menjalani Sidang Tipiring

Img 20240815 Wa0008

Img 20240815 Wa0010Surabaya – Terduga Delapan pesilat yang diamankan Polrestabes Surabaya terlibat dalam pelanggaran konvoi di jalan umum, di sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (13/8/2024).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, para pelanggar, yaitu Nazab Habib, M. Lukman Hakim, Mokhamad Nawawi, Mochammad Ilham, Aqsha Darryl, Mareitho, Brahma Restu Aji, dan Ricko Andri.

Seperti diketahui pesilat yang konvoi dijalanan pada Kamis 8 Agustus 2024 siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Dalam sidang berlangsung di Ruang Kartika 2, di bawah pimpinan Hakim Alek Achmad, dia.H., dengan Panitera Diah Eka.

Img 20240815 Wa0011“Saat ditanyakan bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum,” ungkap AKP Haryoko.

Haryoko menuturkan, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250.000 dan biaya perkara Rp2.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis 8 Agustus 2024 siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

“Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas, guna menjaga ketertiban jalan raya,” pungkasnya. (Satya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *