Surabaya || -Tim Subdit III Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua di Jember.
Tersangka dan Peran MSA (30 tahun) berperan sebagai eksekutor. Ia merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T dan kemudian membawa hasil curian untuk dijual.
MB (28 tahun) bertindak sebagai joki, membonceng MSA dan mengawasi situasi sekitar saat aksi pencurian berlangsung. Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya:
1. Sebuah senjata airgun
2. Sebuah celurit
3. Sebuah gagang kunci T
4. Tiga buah mata kunci T
5. Sebuah kunci motor dengan 4 magnet
6. Sebuah sepeda motor Honda Vario warna abu-abu
7. Sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah
8. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
Modus Operandi yang dilakukan tersangka MSA dan MB melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T, kemudian membawa hasil curian untuk dijual. Mereka memilih lokasi yang sepi dan kendaraan yang tidak terjaga.
Mereka melakukan aksinya pada 10 Februari 2024, MSA dan MB mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terparkir di depan sebuah toko di Dusun Gumuk Sarn, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Setelah berhasil, mereka membawa motor tersebut ke Lumajang, di mana MB membayar MSA sebesar Rp 2.000.000.
Kemudian pada 23 April 2024, mereka kembali beraksi di Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, dengan mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah hitam. Motor ini kemudian dijual seharga Rp 4.700.000 kepada seseorang bernama Samin (DPO). Hasil penjualan dibagi rata antara MSA dan MB, masing-masing mendapatkan Rp 2.350.000.
Dalam konferensi pers ini, pihak kepolisian menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam memberantas kejahatan serta mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. (Hend)