SURABAYA // Aksi tawuran yang disiarkan langsung di media sosial oleh kelompok pemuda bernama Antagonis berhasil digagalkan oleh Tim Respon Cepat Patroli Perintis Presisi (Respatti) Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Insiden ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 03.02 WIB di kawasan Jalan Banyu Urip.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E., menjelaskan bahwa saat melakukan patroli dunia maya, Tim Respatti menemukan sebuah akun yang menyiarkan secara langsung aksi tawuran oleh kelompok pemuda yang menyebut diri mereka “Pemuda Salah Asuhan” di Jalan Banyu Urip.
“Setelah mengetahui adanya tawuran tersebut, tim langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran. Kelompok pemuda itu berhasil ditangkap di Jalan Adityawarman,” tutur AKBP Teguh pada Jumat (18/10).
Dua pemuda yang berhasil diamankan adalah NN (20 tahun), warga Kebraon, Surabaya, dan Al (16 tahun), warga Kebraon Gang Praja, Surabaya.
Selain menangkap kedua pemuda tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 senjata tajam jenis celurit, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor. Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah sigap dan cepat dari Tim Respatti ini berhasil mencegah potensi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Tim Respatti Polrestabes dan berharap agar tindakan tegas seperti ini terus dilakukan untuk menjaga ketertiban di wilayah Surabaya.”Tutupnya. (Dex/Sat)