SAMPANG // metrosurya.net wartawan sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat memang tidak mudah untuk mendapatkan informasi dan memberikan edukasi positif kepada pemerintah ataupun pemerintah desa.
sebab kebanyakan pemerintah desa dan pemerintah daerah begitu berpandangan miring kepada wartawan apalagi para pejabat yang pernah tersandung permasalahan hukum
Seperti yang terjadi kali ini di desa Tlambah Kecamatan Karang Penang kabupaten Sampang yang mana awak media coba konfirmasi kepada kepala desa / Camat karang Penang untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan atau realisasi Dana Desa tahun 2024
namun kepala desa Dan Camat kompak tidak sedikitpun menanggapi ataupun angkat telepon dan pesan whatsapp yang dikirim awak media kepadanya.
Seperti ada yang disembunyikan , kepala desa dan camat Karang Penang diduga sengaja bungkam tidak mau komunikasi atau menjawab pertanyaan wartawan karena diduga tidak merelaksasikan anggaran dana desa tahun 2004 dengan semestinya
Dengan bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun kepada Awak media kepala desa serta camat sudah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 setiap orang yang merasa melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah
Dengan kejadian ini diharapkan kepada pemerintah kabupaten Sampang memberikan pembelajaran kepada semua kepala desa serta camat yang ada di wilayah kabupaten Sampang agar bisa memahami mengerti dan fungsi jurnalistik pemerintahan
Pada pemberitaan sebelumnya banyak indikasi sarat penyimpangan, dugaan kuat DD TA 2024 sebagai ladang korupsi dengan nilai Pagu anggaran 3 milliar.
Hal tersebut ditangapi Aktivis era 90an H Lukman biasa dipanggil (Cupes Radhical) memaparkan,’ terkait Kades dan camat yang bungkam saat dikonfirmasi awak media dirinya tidak setuju sekali dan sangat mengecam
H Lukman menyampaikan,”bahwa anggaran yang diberikan kepada pemerintah Desa itu adalah uang rakyat dan selaku kontrol sosial wartawan juga masyarakat umum berhak untuk mengetahui dan juga ikut mengawasi realisasi pembangunan penggunaan anggaran
“terkait aksi bungkam yang dilakukan oleh kepala Desa serta Camat sekarang saya terus terang sangat tidak setuju sebab wartawan adalah kontrol sosial masyarakat yang juga berhak untuk mengetahui penggunaan dana desa dan juga masyarakat wajib tahu ungkap H Lukman saat ditemui di rumahnya.
(Tanti Fitria Sari)