Fakta-fakta Ulah Cabul Oknum PPK Kuningan Berujung Pelaporan ke Polisi

1000554783

KUNINGAN Jawa Barat – NZ (30), oknum petugas Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di wilayah Kuningan Utara terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat ulah cabulnya kepada teman kerjanya. Tidak hanya itu, ia juga terpaksa diberhentikan dari tugasnya oleh KPU Kabupaten Kuningan.

 

Berikut fakta-fakta yang dihimpun awak media dari peristiwa tersebut:

 

1. Dilakukan Saat Bimtek di Hotel Ternama

 

Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi di salah satu kamar hotel ternama di Kuningan saat kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diadakan oleh KPU.

 

Berdasarkan informasi dihimpun awak media, insiden memalukan tersebut terjadi pada hari Minggu (20/10) pagi di sebuah kamar hotel ternama di jalan Panawuan-Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar.

 

Kala itu para para para petugas PPK se-Kabupaten Kuningan sedang bersiap mengikuti acara penutupan Bimtek yang diadakan KPU Provinsi Jabar.

 

2. Pelaku Sengaja Mendatangi Kamar Korban

 

NZ mendatangi kamar rekan kerjanya secara sengaja saat saat para peserta sedang sibuk beres-beres, dikabarkan, di kamar tersebut NZ memeluk dan mencium RK dari belakang lalu mencoba melepas baju serta kerudung yang dikenakan korban secara paksa.

 

3. Korban Melawan dan Bersembunyi di Kamar Mandi

 

Korban RK yang merasa kaget mendapat perlakuan tak sopan itu pun spontan melawan lalu mendorong pelaku lalu lari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi hotel.

 

Pelaku sempat membujuk korban untuk keluar, namun tak dituruti. Hingga kemudian pelaku pun akhirnya pergi meninggalkan korban. Mengetahui situasi sudah aman, korban pun kemudian keluar lalu meminta perlindungan sejumlah teman PPK lain lalu melaporkannya ke anggota KPU Kuningan.

 

4. KPU Bakal Panggil Pelaku

 

Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Maman Sudiaman membenarkan kejadian memalukan tersebut dan memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelaku untuk konfirmasi dan klarifikasi. Bahkan, kata Maman, kasus ini telah dilaporkan juga ke pihak kepolisian.

 

“Benar, pada tanggal 20 Oktober sore kami telah menerima aduan dari salah satu PPK perempuan yang merasa telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh, tetapi waktu itu keterangannya masih belum lengkap karena kondisi psikologisnya kemudian dilanjut keesokan harinya. Hari itu juga kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap teradu untuk konfirmasi, dan ternyata dia mengakui perbuatan tersebut dan menyampaikan penyesalannya,” ungkap Maman.

5. Ancaman PDTH – Pelaku Pilih Mengundurkan Diri

 

Atas kejadian ini, lanjut Maman, pihak KPU menyesalkan perbuatan NZ tersebut dan telah melakukan kajian untuk pemberian sanksi terhadap pelaku NZ. Sesuai mekanisme, kata Maman, perbuatan NZ ini merupakan hal yang sensitif dan bisa dikenakan sanksi terberat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.

 

“Sesuai aturan, perbuatan yang dilakukan oknum NZ tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat. Namun, pelaku telah menyadari sendiri kesalahannya dan telah menyampaikan kesediaannya mengundurkan diri sebagai komisioner PPK,” ujarnya.

 

Maman pun membenarkan, korban telah melaporkan kemalangan yang dialaminya tersebut ke pihak kepolisian.

 

“Informasinya kemarin korban telah lapor ke pihak Polres Kuningan. Untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang dan jika kami dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kami siap bekerjasama,” ucap Maman.

 

hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan petugas PPK tersebut dan tengah dalam penanganan.

 

“Kami sudah menerima laporannya dan kini tengah kami dalami. Sementara keterangannya itu dulu,” ujar Putu singkat. (Nhr)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *