TRI HADI ARIYANTO di Bui Asik main judi online slot Casino

Img 20241210 Wa0020 1024x1024

Surabaya // Sidang perkara pidana Permainan judi online Slot jenis slot Casino, menggunakan sarana Handphone, Dengan cara membuka website“WWW.POLOTOTOSAJA.COM” , dengan Username : ”Ariya” dan Password : “azalea1104”.lalu melakukan deposit beberapa Akun DANA milik *BANDAR*, dan telah deposit sebanyak 4 kali, Dengan terdakwa Tri Hadi Ariyanto bin Wasis Karyanto, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (09/12/2024).

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan

Terdakwa Tri Hadi Ariyanto bin Wasis Karyanto, melakukan tindak pidana,”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan khalayak umum permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke – 2 KUHP”.Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP”.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Swnin 16 Desember 2024, dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

 

Diketahui,Terdakwa membuka website“WWW.POLOTOTOSAJA.COM” menggunakan Handphone merk REALME warna Biru miliknya.

Selanjutnya login akun yang sudah terdaftar sejak bulan Juni 2024 milik Terdakwa dengan Username : ”Ariya” dan Password : “azalea1104”.

 

Terdakwa deposit sebanyak 4 kali untuk taruhan, 50 ribu, 25 ribu, 20 ribu dan 50 ribu, disetorkan ke beberapa Akun DANA milik *BANDAR* menggunakan Akun DANA milik Terdakwa.

 

Terdakwa bermain judi slot online masuk ke dalam Menu permainan, muncul menu pilihan judi Casino slot, kemudian memilih permainan yang akan dimainkan.Terdakwa memasang taruahan Rp. 800,-setiap putaran. Apabila menang otomastis masuk ke Akun DANA milik Terdakwa, jika berhenti mengalami kekalahan.

 

Selasa 10 September 2024 jam 16.00 wib Anggota Polrestabes Surabaya, Saksi Amin Nullah, saksi Ilham Fajar P, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa,

di jalan Wonorejo Gg. 2 Surabaya, dilakukan penggeledahan, benar Terdakwa bermain judi Casino Online, menggunakan 1 buah Handphone merk REALME warna Biru miliknya.Terdakwa bermain judi hanya bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Terdakwa Tri Hadi Ariyanto, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (09/12/2024).

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *