Bandung Jawa Barat //
Bareskrim Polri menggerebek satu rumah di perumahan mewah yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rumah itu dijadikan clandestine lab happy water dan liquid narkotika.
Penggerebekan tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu (11/12/2024).
Ada beberapa barang bukti dan alat produksi narkotika yang diamankan.
Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong yaitu TKP awal. Kemudian kami kembangkan sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika,” ujar Asep saat konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, Bareskrim terlebih dahulu mengungkapkan peredaran narkoba dengan mobil saat melintasi jalan alternatif GOR Pemda, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pengembangan, polisi menemukan rumah tersangka di Kompleks Bogor Asri, Blok B3 No.25, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Barulah berdasarkan pengembangan tersebut, rumah mewah yang juga menjadi clandestine lab atau laboratorium rahasia di Kabupaten Bandung bisa terungkap, Rabu (12/12/2024).
“Kami telah berhasil mengamankan tiga tersangka. Antara lain yang pertama berinisial SR berperan sebagai penghubung, yang kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” katanya.
Asep mengungkapakan bahwa pihaknya juga sedang memburu satu orang yang menjadi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang berinisial “A”. Di mana A, diduga merupakan pengendali clandestine lab.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman.
“Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
(Redaksi)