SALES EVAN ANDRIAVANO, DITUNTUT 12 BULAN BUI ,RUBAH NOREK, MEMBUAT NOTA PALSU, GASAK UANG TAGIHAN Rp. 74,6

Img 20241216 Wa0006

Surabaya metrosurya.net

Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatannya sebagai Sales juga sebagai penagihan terhadap para toko-toko/Custumer, namun uang tagihan tersebut dialihkan ke noreknya, dengan membuat nota tanda terima palsu, tidak menyetorkan, sehingga CV Lancar Rejeki bersama, mengalami kerugian Rp. 74.6 Juta, dengan Terdakwa Evan Andriavano Lalensang anak dari Gorge Daniel,dipimpin ketua majelis hakim Khadwanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Evan Andriavano Lalensang anak dari Gorge Daniel, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja melawan hukum mengaku milik sendiri barang sesuatu atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,dilakukan terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau mendapat upah, antara beberapa perbuatan, masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.” dalam dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Evan Andriavano Lalensang anak dari Gorge Daniel, dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Kamis (12/12).

Menyatakan barang bukti,
1 lembar surat audit internal CV. Lancar rejeki Bersama, 23 lembar nota kuning, 4 nota lembar nota tanda terima , 2 lembar fotocopy nota tanda terima, 3 lembar fotocopy hasil rekap nota tanda terima,Terlapir dalam berkas perkara.1buah HP Iphone 13 Pro Max warna hijau,Dirampas untuk dimusnakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 19 Desember 2024, dengan agenda Putusan Hakim.

Diketahui,Terdakwa Evan Andriavano Lalensang bekerja di CV. Lancar Rejeki Bersama jalan Kalijudan Surabaya, bergerak di bidang penjualan kain tenun sejak 2017 sebagai Sales.Tugasnya menjual dan lakukan penagihan, mengambil nota piutang terdakwa di gaji Rp. 2,5 juta.

Sejak 15 Januari 2024 – 26 Juli 2024,Terdakwa lakukan penagihan, mengambil nota piutang di beberapa toko : Toko Sumber Kota Bumi, Toko Aten Pring Sewu, Toko makmur palembang, toko Saudara Textile, Toko Warna warni Bojonegoro, Toko Lacmi Mode Bogor, Toko Gangsar Lamongan, Toko Klewer Ambarawa, Toko Sederhana / Paro , Toko D’Lila Cirebon, Toko jaya Abadi Tulang Bawang.

Setelah menerima Nota Piutang dari Toko toko tersebut, terdakwa mengedit nota nota gunakan handphone miliknya, mengganti Norek.pemilik CV. Lancar rejeki Bersama an. saksi Yulius Sutanto meruba menjadi norek.Bank BCA an. Terdakwa Evan Andriavano Lalesang, sehingga semua toko membayar hutang ke Norek Terdakwa.

Terdakwa membuat nota tanda terima palsu, seolah olah toko toko belum membayar padahal toko toko tersebut diatas telah membayar.Terdakwa tidak menyetorkanya ke CV Lancar Rejeki Bersama, mengakibatkan saksi Yulius Sutanto mengalami kerugian Rp. 74.689.000,-.

Terdakwa Evan Andriavano Lalensang anak dari Gorge Daniel, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara Vidio.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *