Jombang metrosurya.net
Polres Jombang membongkar kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Dari kasus tersebut, Polres Jombang mengamankan truk tangki nopol S 8336 AF.
Truk tersebut berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, awalnya Polsek Bandarkedungmulyo Jombang menerima dari masyarakat truk tangki berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Truk tersebut diamankan di Jl Raya Bandarkedungmulyo.
Truck milik PT SBI ini dilimpahkan ke Polres Jombang pada sore harinya. Sopir truk berinisial ISN (41) juga ikut diserahkan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Jombang melakukan penyelidikan.
Polisi menemukan gudang penimbunan solar di Kecamatan Kedungwaru. Gudang tersebut milik (Kamaruddin). Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Polisi memasang police line di lokasi tersebut.
Dari gudang tersebut, lanjut Margono, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga mobil boks yang sudah dimodifikasi. Di dalam boks kendaraan tersebut terdapat tangki. Kendaraan itulah yang digunakan membeli BBM solar di sejumlah SPBU.
Bukan hanya itu, di dalam truk boks tersebut juga terdapat mesin pemindah BBM atau rotax. Kemudian polisi juga menyita delapan tandon bekas wadah BBM solar, barcode, mesin pompa, serta sejumlah plat nomor kendaraan.
Dalam penggerebekan tersebut kami juga mengamankan seorang penjaga . Selanjutnya, yang bersangkutan dan seluruh barang bukti kita bawa ke Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjutnya,” jelas Margono.
Mereka adalah Isnawan warga Surabaya, Priyanto warga Tulungagung dan Yulius Kristiawan Malakauseija warga Lumajang.
“Jadi bisnis BBM ilegal ini dikendalikan oleh perusahaan di Tulungagung, ada bos besarnya, pengawas di lapangan dan ada bagian pelaku atau sopir yang bertugas memborong BBM bersubsidi dari SPBU di Jombang”, ujar AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 55 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang
(Gondrong)