MODAL UANG SEWA MOBIL AVANZA,DIGADAIKAN, AISYAH MURPITASARI.. AKHIRNYA MASUK BUI , IBU KANDUNG JADI SAKSI MERINGANKAN

Img 20241219 Wa0006 Copy 1152x1152 1024x1024

Surabaya metrosurya.net

Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza 1.3G warna silver metalik Nopol: L-1006-ZO,dengan modus pura – pura menyewa, dengan modal Rp 6,5 juta dan jaminan motor Yamaha Jupiter serta SIM C, Terdakwa menyewa mobil Avanza di kantor PT. Zulie Juna Jaya Rent Car di Jalan Kemlaten Baru, Perum Lentera Kav.15,Kebraon, Karang Pilang Surabaya. Berdalih dipakai sendiri untuk aktivitas kontraktor, namun mobil digadaikan ke Mashuri di Pamekasan Rp 35 juta,dengan Terdakwa Aisyah Murpitasari Binti Geger Murpiono, diruang Candra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, Rabu (18/12/2024).

 

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Aisyah Murpitasari Binti Geger Murpiono, melakukan tindak pidana,”Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk menyerahkan barang kepadanya,supaya memberi utang atau menghapus piutang,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.” tentang penipuan, ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.” tentang penggelapan.

 

Agenda sidang kali ini JPU Siska Christina menghadirkan saksi meringankan (A-de Charge),yakni

Suhartati yang juga ibu korban.

 

Suhartati mengatakan bahwa anaknya menyewa mobil Avanza dari PT Zulie Juna Jaya Rent Car di Jalan Kemlaten Baru, Kebraon, Karang Pilang. ” Benar anak saya yang sewa mobil itu. Terkait mobil yang digadaikan ia mengaku tidak mengetahui berapa harganya”, kata Suhartati.

 

Saksi menjelaskan jika saat ini sang anak tidak bekerja. Dan telah memiliki 3 orang anak. “Terdakwa punya 3 anak, saat ini kebetulan sedang mengandung anak keempat usia kandungan 6 bulan Yang Mulia,” ucapnya.

 

Saksi menambahkan jika kebutuhan sehari-harinya dapat dari suaminya yang bekerja sebagai supir rental.

 

“Saya tahu kejadian ini saat di Polsek Karang Pilang. Untuk kerugian sekitar Rp 55 juta. Itu untuk sewa mobil selama dibawa anak saya belum termasuk mobil yang digadaikan,” ungkapnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Aisyah membenarkan. “Benar Yang Mulia,” ucap terdakwa.

 

Terdakwa mengakui jika menyewa mobil di Zulie Juna Jaya Rent Cars. Rencananya memang menyewa selama sebulan Rp 6,5 juta.

 

“Setelah sewa, saya sewakan lagi mobilnya ke teman saya Robby seharga Rp 7 juta perbulan. Jadi yang gadaikan mobil itu ke Pamekasan teman saya. Sampai saat ini belum ada yang Nebus,” ungkap terdakwa.

 

Aisyah mengaku jika motor yang dijadikan jaminan saat menyewa mobil ialah motor milik mertuanya. “Motor Jupiter bukan milik saya, tapi milik mertua,” tuturnya.

 

Sebelumnya JPU telah pula

menghadirkan dua orang saksi yakni Ari Wibowo (Pengelola) dan Junaidi (Pemilik rent car).

 

Menurutnya Ari Wibowo, bahwa pada Selasa 27 Februari 2024,jam 23.00 wib, terdakwa Aisyah mendatangi kantor Zuline Juna Jaya Rent Car dan disambut oleh Ambarsari (anak pemilik rent car). Saat itu terdakwa berniat menyewa mobil Avanza selama 1 bulan untuk kegiatan sehari-hari sebagai kontraktor.

 

“Terdakwa sewa sebulan seharga Rp 6,5 juta untuk mobil Avanza dan dibayar langsung. Selanjutnya pada

27 Maret 2024, saat masa sewa selesai, terdakwa kembali perpanjang sewa untuk jangka waktu 1 bulan. Terdakwa tidak datang ke kantor tapi lewat by phone,” ujar Ari saat memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (04/12).

 

Dalam perpanjang sewa tersebut, lanjut Ari, terdakwa belum membayarnya untuk sampai bulan April. Dan setelah selesai satu bulan, terdakwa kembali memperpanjang sampai Mei 2024.

“Karena tidak membayar untuk sewa 2 bulan, Bu Ambar menelfon saya dan menginformasikan terkait unit Avanza yang disewa terdakwa. Saat kami kroscek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di Pamekasan,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Ari pun menghubungi Aisyah dan menanyakan mobil yang disewanya. Dari perkataan Aisyah bahwa mobil tersebut dipinjam teman ayahnya.

 

“Jadi mobil dioper ke orang lain Yang Mulia. Selanjutnya kami kejar dan datangi ke lokasi ternyata mobil dalam kekuasaan Mashuri. Dari perkataan Mashuri diketahui jika mobil Avanza itu digadaikan Aisyah seharga Rp 35 juta,” beber Ari.

 

Untuk kembali mendapatkan mobil tersebut segala macam cara dilakukan pemilik mobil. Beberapa kali pemilik mobil bertemu Mashuri agar mau mengembalikan mobil sewaan itu dan untuk pengambilan uang segera dikoordinasikan ke Aisyah. Namun masih belum membuahkan hasil.

 

“Akhirnya saya beri waktu 2 bulan ke terdakwa Aisyah agar segera menebus mobil itu dari Mashuri. Tapi hanya janji-janji saya yang diucapkan. Akhirnya saya bikin laporan ke Polsek Karang Pilang,” ucapnya.

 

“Jadi terdakwa menyewa dengan jaminan motor Yamaha Jupiter merah Nopol: L-6559-YA, dan SIM C an.Aisyah Murpitasari.Karena kami percaya akhir kami lepas kunci,” sambung Ari saat ditanya Ketua Majelis Hakim Djuanto.

 

Sementara itu pemilik rent car, Junaidi mengatakan jika harga mobil tersebut seharga Rp 170 juta. “Saya beli seharga Rp 170 juta, tapi untuk BPKB masih ada di leasing,” jawabnya.

 

Terdakwa Aisyah Murpitasari, menjalani sidang agenda saksi meringankan, yakni Suhartatik Ibu kandung dari Terdakwa, dan pemeriksaan Terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, Rabu (18/12/2024).

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *