Disangka Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Sejumlah Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu Ditahan Jaksa

20250110162603 Big 730x400 8

BATU metrosurya.net

Kejaksaan Negeri Batu tahan 5 orang terduga perkara tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu Tahun 2021 -2023.

 

Diketahui sejumlah orang terduga korupsi tersebut,ditengarahi merugikan negara sebesar Rp 4 miliar lebih tersebut,telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu, pada Kamis (9/1/2025).

 

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Batu, Disik Adyotomo menyebut bahwa kelima tersangka sebelumnya berstatus saksi.

 

“Setelah bukti yang dikumpulkan dinyatakan cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.Dari statusnya saksi menjadi tersangka. Kelima tersangka adalah JWP, MHC, AS, NA,dan AZ. JWP merupakan satu-satunya tersangka dari pihak internal BRI yang berposisi sebagai mantri. Ia bertugas menganalisis dan memberikan persetujuan pencairan KUR,” ujarnya.

 

Sementara, ujar dia, untuk 4 tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal yang memiliki peran saling melengkapi dalam mengatur data untuk mencairkan dana fiktif tersebut.

 

“Tersangka dari pihak internal berinisial JWP. Sementara empat lainnya memiliki peran tersendiri. Intinya, kelimanya saling bekerja sama untuk mendapatkan data yang diperlukan guna mencairkan dana,” paparnya.

 

Lantas papar dia,berdasarkan perhitungan akuntan publik independen, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp4 miliar.

 

“Total dana yang dicairkan dalam perkara ini mencapai Rp6,235 miliar yang melibatkan 110 debitur. Namun, dana yang dikategorikan fiktif berjumlah Rp4 miliar. Terdapat dua modus operandi yang digunakan tersangka, yakni “tempilan” dan “topengan,” ungkapnya.

 

Ini, ungkap dia,modus tempilan, para tersangka mengambil sebagian dana dari hasil pencairan KUR.Lalu, modus topengan yaitu debitur yang diajukan seolah-olah memiliki usaha, padahal dalam fakta sebenarnya mereka tidak memiliki usaha sama sekali. Pencairan dana membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, sebab tanpa kerja sama antara kelima tersangka, pencairan dana tidak mungkin terjadi,” katanya.

Itu kata dia,setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku langsung ditahan.Empat tersangka laki-laki ditahan di Lapas Lowokwaru, sedangkan satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

 

“Langkah ini diambil berdasarkan syarat subjektif dan objektif demi mempercepat proses penanganan perkara.Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait pencairan KUR. Hingga saat ini, 137 saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta material dalam kasus ini. Kami fokus pada saksi yang relevan dengan perkara,” lanjutnya.

 

Jumlah sebenarnya lebih banyak, meski begitu menurut Didik hanya mengambil yang pokok untuk memastikan fakta material terungkap secara jelas.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Kajari Batu menegaskan pihaknya akan memberikan hukuman berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tambahnya.

 

Menurut Didik pihaknya tak ingin terburu-buru dalam menentukan hukuman.Terkait dengan tersangka, menurut nya Masing-masing tersangka merekrut debitur yang berbeda-beda,sehingga penanganannya harus adil dan sesuai fakta persidangan.

(Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *