Ditolak Termohon, PN Surabaya Gagal Kostatering Eksekusi di Perumahan Elit Citraland

20250115002026 Big 730x400 38

SURABAYA metrosurya.net

Rencana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan konstatering eksekusi di Jalan Stamford Place, Citraland, Surabaya, Selasa (14/1/2025) mengalami kegagalan. Konstatering gagal dilakukan lantaran pihak termohon melakukan penolakan dan pelaksanaan itu dianggap telah mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Pada pelaksanaan konstatering di lokasi objek sengketa, situasi berlangsung tegang. Jurusita PN Surabaya Darmanto hadir di lokasi dengan dikawal anggota kepolisian, Satpol PP, dan petugas keamanan perumahan untuk menjaga kelancaran proses.

Darmanto yang meminta izin untuk masuk ditolak mentah-mentah oleh pihak termohon yang diwakili dua kuasa hukumnya yakni Hendrikus Ndoki dan Effendy Panjaitan, serta puluhan massa. “Tidak bisa masuk. Perkara ini belum inkraht. Kita harus hormati proses hukum,’ ujar Hendrikus disambut dukungan puluhan massa.

Merasa buntu dan tidak bisa memasuki rumah sengketa, Darmanto akhirnya menjelaskan kepada pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya yakni Yacobus Welianto.

Usai Darmanto memberi penjelasan, di sinilah kemudian terjadi perdebatan sengit antara Hendrikus Ndoki dengan Yacobus Welianto. Hendrikus berargumen bahwa konstatering ini tidak sah. Sementara Yacobus menilai sah dan tidak ada yang dilanggar dalam proses konstatering ini.

Tak berlangsung lama, Darmanto akhirnya memutuskan meninggalkan rumah tersebut. Kepada wartawan, Darmanto enggan memberikan komentar atas proses konstatering tersebut. “Jangan ke saya Mas. Ke Humas saja,” ujarnya, singkat sembari memasuki mobil.

Kegagalan konstatering atas rumah di kawasan elit Surabaya Barat ini disambut suka cita puluhan massa pendukung termohon. “Perkara ini tengah berjalan. Proses kasasi di Mahkamah Agung belum putus. UU Mahkamah Agung itu jelas. Kecuali PK (Peninjauan Kembali) tidak menghalangi proses eksekusi itu jelas,” papar Hendrikus.

Menurutnya, kliennya sebagai termohon telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Karena itulah, ia meminta semua pihak menjunjung tinggi asas-asas hukum. “Tunggu putusan kasasi. Beliau bilang nanti ada perlawanan pihak ketiga, nanti kami lawan. Itu nanti ada tahapnya,” tegasnya.

Hendrikus juga menyoroti nilai lelang rumah yang dinilai tidak adil. Pasalnya rumah ini pada 2021 diappraisal dengan minimal nilai likuidasi Rp 7,8 miliar, tapi dilelang dengan nominal sekitar Rp 5 miliar. “Jadi rasa keadilan, tolak ukur suatu barang itu dilihat dari harga wajar, harga pantas, harga pasar,” jelasnya.

Senada dengan Hendrikus, Effendy Panjaitan, yang juga kuasa hukum termohon mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati. “Surat anmaning itu sudah ada gugatan, berarti tunggu keputusan yang inkraht. Gugatan sudah kami ajukan. Maka kita hormati sistem hukum yang tengah berjalan. Negara kita ini negara hukum, dan kita menghormatilah sistem hukum di negara ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon yakni Yacobus Wellyanto menyatakan konstatering adalah prosedur resmi sebelum eksekusi dilakukan. “Konstatering adalah suatu mekanisme tahapan yang dilalui oleh pengadilan, itu proses sebelum melakukan eksekusi. Terlepas ada perlawanan apa pun, namanya perlawanan itu pihak ketiga. Kalau debitur adalah sebagai pihak. Ini adalah tahapan upaya untuk pelaksanaan eksekusi, mekanisme aturan hukum,” jelasnya.

Menurut Yacobus, putusan lelang memiliki hak kekuatan eksekutor yang sama dengan dengan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht. “Sudah itu titik, harus dijalankan. Kalau tidak dieksekusi ya dibayar. Hutang ya wajib dibayar, kalau tidak dibayar di akhirat akan ditagih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa objek SHGB nomor 3650 dan 3652 saat ini masih dalam proses sengketa gugatan perdata di PN Surabaya yang terdaftar dengan nomor perkara 1357/Pdt.G/2023/PN.Sby dan 937/Pdt.G/2024/PN.Sby. Sementara, sebelum putusan inkraht, Ketua PN Surabaya melalui jurusita pernah menerbitkan dan melayangkan surat relas aanmaning nomor 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby yang ditandatangani oleh jurusita sita Ferry. (arf/tit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *