SURABAYA metrosurya.net
Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menggelar sidang secara offline pada sidang perkara pidana. Hal itu disampaikan langsung oleh, pada.
“Untuk Perkara Perdata, MA mendorong administrasi dan persidangannya menggunakan ecourt dan elitigasi. Untuk perkara pidana, menggunakan e berpadu dan e crime, tetapi untuk sidang dilakukan langsung,” ujar Sobandi, Humas MA saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Pihaknya mendapati bahwa hingga sampai saat ini masih banyak sidang yang digelar secara online. “Untuk perkara perdata dilakukan secara elektronik kecuali pemeriksaan saksi. Kalau perkara pidana offline,” jelasnya.
Menurut Sobandi, persidangan dapat dilakukan secara offline berdasarkan aturan Perma Nomor 4 tahun 2020 dan Perma 8 tahun 2022. Sementara, sidang online hanya dilakukan keadaan tertentu saja. “Bahwa sidang online dapat dilakukan apabila dalam keadaan tertentu seperti pandemi Covid,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa di dalam aturan sidang secara offline itu dari kebijakan MA. “Kebijakan MA itu baca PERMA 4 Tahun 2020 dan PERMA 8 Tahun 2022,” tegas Sobandi.
Terkait sidang online yang sampai saat ini masih digelar di PN Surabaya, Sobandi selaku Humas MA menyuruh supaya untuk dipertanyakan kepada Humas PN Surabaya. “Ya tanya sama hakim atau jubirnya. Mereka yang tahu penilaian tersebut. Yang membolehkan sidang online itu hakimnya,” pungkas Sobandi.
Terpisah, Humas PN Surabaya, Alex Madam saat dikonfirmasi terkait sidang online yang masih berjalan di PN Surabaya belum memberikan respon. (arf/tit)