SURABAYA metrosurya.net
Pengacara senior Surabaya, Tjetjep Muhammad Yasin dikeroyok 10-15 orang diduga debt collector, Senin (13/1/2025) malam. Akibat pengeroyokan, ia mengalami gegar otak.
Kepada wartawan, Azhar S M, anak Gus Yasin bahwa ayahnya dalam keadaan tidak di kantor Polrestabes Surabaya. “Ketika melapor ke Polrestabes Surabaya bapak saya muntah-muntah dan kemudian pingsan di Polrestabes Surabaya. Beliau dibawa dengan ambulance ke Rumkit Pelabuhan dan hasil pemeriksaan sementara bapak saya didiagnosa gegar otak ringan,” pungkasnya
Mirisnya, lanjut Azhar, saat pengeroyokan itu terjadi terlihat ada beberapa orang menggenakan seragam polisi dari Polsek Karangpilang dan beberapa warga. “Ada lima anggota polisi tapi tak bisa berbuat apa-apa saat saya dikeroyok. Mereka memang berusaha melerai tapi saya tetap dihajar beramai-ramai,” tambahnya.
Dengan diperkuat dengan pernyataan tersebut. Jika ada anggota polisi yang berada di tempat kejadian tapi tidak bertindak,
Achmad Shodiq selaku pimpinan Palenggahan Hukum Nusantara di Sidoarjo mengatakan, bahwa sebagai warga dapat melaporkan hal tersebut
Jika ada anggota polisi yang berada di tempat kejadian tapi tidak bertindak, Anda dapat melaporkan hal tersebut.
Anggota polisi yang melanggar kode etik profesi dapat dikenakan sanksi.
“ Sanksi tersebut, antara lain: Demosi, yaitu pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah, Penundaan kenaikan pangkat, Penundaan pendidikan, Pelanggaran kode etik profesi Polri.
Achmad Shodiq juga menjelaskan bahwa kode etik dapat berupa: Pelanggaran etika kepribadian, Pelanggaran etika kenegaraan, Pelanggaran etika kelembagaan, Pelanggaran etika dalam hubungan dengan masyarakat. “ Pelanggaran kode etik profesi Polri diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Polri,” pungkasnya. dea
(Redaksi)
Sumber Berita Metro