JAKARTA metrosurya.net
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial KK. Dia merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online (judol) Agen138.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen138,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Selain memburu DPO, Himawan mengungkap pihaknya telah menetapkan empat tersangka judol pada website Agen138. Untuk diketahui, Agen138 merupakan satu dari tiga website judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang, yang disita sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa waktu lalu.
“Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Himawan.
Himawan memerinci empat tersangka yang telah ditangkap berinisial JO yang merupakan residivis. Kemudian, JG, AHL, dan KW. Tak hanya menangkap pelaku, Polri juga membekukan dan menyita uang sebesar Rp4.061.970.779 (Rp4 miliar).
“Sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen138 (ditambah pembekuan uang) sebesar Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar),” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Anggi Tondi)