GRESIK metrosurya.net
Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan dan penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang terjadi pada 6 Januari 2025 yang lalu.
Aksi perampokan itu terjadi di rumah korban Paulina Siahaya (69 th).
Dari hasil ungkap itu, Polisi berhasil menangkap Dua orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada Tiga orang.
“Ada Tiga terduga pelaku dengan peran yang berbeda,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (24/1).
Kasatreskrim Polres Gresik Polda Jatim menjelaskan,Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS, (51 th) warga Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA, (48th), warga Kota Mojokerto serta KY (40 th) sebagai ekskutor.
Perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS yang pernah menggadaikan perhiasan ke korban.
Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.
Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan.
Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban, tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya,” terang AKP Abid Uais Al-Qarni.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara tersangka KY berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV dan beberapa barang bukti lainya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (RIZ)