SAMPANG metrosurya.net
Selama 4 hari Satuan Lalulintas Polres Sampang, dalam Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) menahan kurang lebih 250 penilangan. Dari 250 tilang tersebut terdiri 225 surat-surat STNK dan SIM serta kurang lebih unit kendaraan Roda2 dari pelanggaran tersebut, Kamis (06/05/2025).
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi melalui KBO Satlantas Ipda Chandra mengatakan, dari hasi KRYD selama 4 hari menindak sebanyak 250 penindakan penilangan. Disitu, kegiatan dari polres setempat hasil intruksi Kapolres Sampang.
“Tujuan penindakan itu, untuk menyadarkan kembali masyarakat sampang dalam berkendara. Selain itu, kami menindak sebanyak 250 penilangan. Terdiri dari 225 surat-surat STNK dan SIM serta 25 unit kendaraan roda-2 yang di tahan di satlantas,”ungkapnya.
Chandra menambahkan, dari kendaraan yang di tahan oleh Satlantas Polres Sampang, warga bisa mengambil kendaraan tersebut dengan membawa bukti-bukti surat kelengkapan kendaraan.
“Jadi kendaraan ditahan selama 2 minggu. Disitu bisa di ambil dengan membawa surat-surat kendaraan serta lainnya,”katanya.
“Selain itu, surat-surat stnk yang di tahan bisa di ambil ke pengadilan setempat sesuai jadwal tanggal yang sudah di tentukan di surat tilang tersebut,”tuturnya.
(Mr.lee/ros)