SAMPANG metrosurya.net
sebuah pemukiman yang subur di pedalaman, telah menjadi pusat kegiatan pertanian yang vital bagi penduduknya. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran aktifitas pertanian, pemerintah setempat memutuskan untuk membangun makadam jalan di Desa Gunung kesan
Jalan ini,diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kemajuan ekonomi dan sosial desa tersebut.
Namun hal diatas jauh dari proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang ada di desa Gunung Kesan, pasalnya pekerjaan makadam didusun Dung Geddung terindikasi asal jadi, saat media ini monitoring dilapangan terlihat urugan sertu tanpa adanya Wales.
Bukan hanya itu Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik
mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Adapun beberapa kejanggalan yang indikasinya sebagai syarat penyimpangan tanpa mengutamakan kwalitas, seperti apa yang disampaikan warga sekitar,” saya gak tau proyeknya siapa, pekerjaan tersebut tidak ada pemadatan/wales hanya saja Mobil pengangkut pasir nya yang di maju mundurkan,jadi terlihat berantakan, katanya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Nizam Jaya yang disebut sebut saat monitoring dilapangan
Saat pelaksana dikonfirmasi (Samir) mengatakan, saya mau konfirmasi dulu pada Man Jalil karena yang ngerjakan itu Man Jalil, saya kurang paham karena bukan saya yang ngerjakan, coba konfirmasi langsung sama man Jalil Gimana mananya, saya hanya karyawannya.
(Tanti Fitria Sari)