SAMPANG, metrosurya.net— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, secara resmi menyerahkan dokumen SK usulan pengesahan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024 kepada DPRD setempat, di Gedung BPU, Jumat (07/02/2025).
Penyerahan dukumen tersebut di saksikan langsung oleh Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Sampang Moh Iqbal Fatoni, Komisioner KPU Sampang, Bawaslu Sampang, pimpinan Partai Politik, Dandim 0828/Sampang, dan Wakapolres Sampang.
Ketua KPU Sampang Aliyanto mengatakan, Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih hasil Pilkada 2024. Penyerahan SK tersebut langsung kepada ketua DRPD. Selain itu, sesuai instruksi KPU RI Nomor 232 Tahun 2025 agar penetapan dilakukan paling lambat satu hari setelah pembacaan putusan MK.
“Sehingga atas dasar itulah, pelaksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024 di percepat dari jadwal sebelumnya,” ungkapnya.
Aliyanto menambahkan, pengesahan dan pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati sampang, maka rangkaian tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 sudah berakhir.
“Dari SK yang sudah diterima oleh ketua DPRD, maka pilkada 2024 sudah berakhir. Selain itu juga, kami menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat sampang serta semua jajaran yang juga terlibat kegiatan ini berjalan lancar sampai Bupati dan Wakil Bupati Sampang ditetapkan,”tutupnya.
(Mr.lee/ros)