Sampang, metrosurya.net sebuah pemukiman yang subur di pedalaman, telah menjadi pusat kegiatan pertanian yang vital bagi penduduknya. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran aktifitas pertanian, pemerintah setempat memutuskan untuk membangun makadam jalan di Desa Tambelangan
Jalan ini,diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kemajuan ekonomi dan sosial desa tersebut.
Namun hal diatas jauh dari proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang ada di desa Tambelangan , pasalnya pekerjaan makadam terindikasi asal jadi, saat media ini monitoring dilapangan terlihat urugan sertu berantakan
Bukan hanya itu Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik
mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Adapun beberapa kejanggalan yang indikasinya sebagai syarat penyimpangan tanpa mengutamakan kwalitas, seperti apa yang disampaikan warga sekitar,” berantakan itu karena hujan mas, kapan selesai nya saya gak tau, katanya. Singkat
Saat pelaksana dikonfirmasi Faisol Kades Tambelangan mengatakan, saya itu beli mas, tidak untung sama sekali rugi iya, ujar Faisol, ” bukan punya saya, hanya saja dikasih uang 50 Jt pekerjaannya ngabisin dana 60 Jt tambah Faisol.
(Tanti Fitria Sari)