Sampang // Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa. Regulasi berkaitan dengan rabat beton, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014,
SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
IKarena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa.
Seperti halnya bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa tahap I 1 T.A 2024 di Desa kebun Sareh Kecamatan omben disinyalir amburadul bahkan jauh dari kata spesifikasi tehnik pekerjaan.
Pasalnya, fakta dilokasi bangunan rabat beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, yang dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa kebun Sareh dusun Sobih yang dinilai baru beberapa bulan namun realitanya sudah mulai rusak, bangunan sudah mulai retak, bahkan hampir sepanjang bangunan sudah pecah dan retak, juga berdebu.
Sehingga kondisi tersebut menguatkan dugaan rendahnya mutu, serta kualitas pada pengerjaan pembangunan rabat beton yang ada di Desa Kebun Sareh kecamatan Omben.
Pj Kades Yang lama pihaknya mengatakan saat dikonfirmasi awak media,” Bukan saya Yang saya Pelaksananya, itu Jauhari sekdesnya yang ngerjakan, silahkan hubungi sekdesnya saja, katanya sembari memberikan no kontak Jauhari.
Setelah dapatkan informasi Dari PJ yang lama Media Ini Mencoba Konfirmasi terhadap Jauhari(sekdes) namun hal tersebut kembali di bantah kalau pihak nya bukan Sekdes,” saya Bukan Sekdesnya, dan Kurang Paham itu pekerjaan siapa, ujarnya Jauhari.
Untuk lebih jelasnya. Silahkan kedesa saja, soalnya saya masih di Surabaya, katanya.
Sudah jelas dengan adanya saling lempar tanggung jawab saat di konfirmasi ada apa dengan pekerjaan tersebut, jangan- jangan ada dugaan sebagai ladang korupsi untuk meraup keuntungan pribadi tanpa harus mengutamakan kwalitas.
(Tanti Fitria Sari)