SURABAYA, – Permasalahan hutang piutang akibat gagal bayar usai pernah diterima hingag dilayangkan gugatan Wanprestasi sampai incrah, Aset tergugat Daniel Steven Tjandrakusuma, dan Brian Joseph Tjandra Kusuma, serta Sally Paduli, yang merupakan masih keluarga terancam dilelang.
Hal ini sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : P2262K/PDT/2022 tanggal 21 Juli 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 67/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 28 April 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 361/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 23 Oktober 2019 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara ini berawal pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2018, Daniel Steven Tjandrakusuma dan Brian Joseph Tjandra Kusuma, meminjam uang dari Hengki Wirawan,SS sebesar uang sebesar sebesar Rp.14.968.900.000,- (empat belas milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini dibuat dan akan berakhir pada tanggal 03 Juni 2019 dengan bunga bunga sebesar 2% (dua prosen) perbulan yakni sebesar Rp. 299.378.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Uang pinjaman ini dipergunakan untuk pengembangan usaha yang dimiliki Daniel Steven Tjandrakusuma, Brian Joseph Tjandra Kusuma, dan Sally Paduli.
Setelah uang pinjaman diterima, Daniel Steven Tjandrakusuma, Brian Joseph Tjandra Kusuma, dan Sally Paduli ternyata tidak menepati janji untuk kembalikan pokok pinjaman berikut bunga meskipun telah disomasi. Selanjutnya pada tahun 2019, Henki Wirawan,SS mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Daniel Steven Tjandrakusuma (Tergugat I), Brian Joseph Tjandra Kusuma (tergugat II), dan Sally Paduli (Tergugat III), register perkara Nomor : 361/Pdt.G/2019/PN.Sby.
Perkara perdata yang diajukan Hengki Wirawan,SS telah ada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2262K/PDT/2022 tanggal 21 Juli 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 67/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 28 April 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 361/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 23 Oktober 2019 telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menghukum Daniel Steven Tjandrakusuma (Tergugat I) dan Brian Joseph Tjandra Kusuma (tergugat II) untuk membayar pinjaman pokok dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 16.166.412.000,- (enam belas milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah).
Hengki Wirawan,SS melalui Kuasa Hukumnya bernama RH Hari Santoso,SH ketika dihubungi menyatakan sangat senang dengan Putusan yang memenangkan Clientnya. Santoso biasa dipanggil, berharap Para Termohon Eksekusi (Daniel Steven Tjandrakusuma dan Brian Joseph Tjandra Kusuma) dapat mematuhi putusan yang sudah ikracht tersebut.
“Kami telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya, register Nomor eksekusi No. 39/Eks/2024/PN.Sby dan pada tanggal 10 Juli 2024 yang lalu telah dilaksanakan aanmaning, Tetapi Para Termohon Eksekusi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Justru yang hadir adalah Kuasa Hukum Sally Paduli, yang tidak dihukum dalam perkara a quo, oleh hakim, yang dihukum itu anaknya yang dua orang,”katanya. Senin (15/7).
“Kami menduga ketidakhadiran Daniel Steven Tjandrakusuma dan Brian Joseph Tjandra Kusuma pada acara aanmaning berkaitan dengan status Daniel Steven Tjandrakusuma dan Brian Joseph Tjandra Kusuma yang sebagai Tersangka dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehubungan dengan laporan Client kami di Polrestabes Surabaya. Kalau Para Termohon Eksekusi tetap tidak hadir, kami akan mengajukan lelang aset-aset Para Termohon Eksekusi,”tambahnya.
Lagi pengacara Hari menegaskan serta mempertanyakan soal status DPO tapi memberikan kuasa ke pengacara.
“Sebetulnya, Sally Paduli juga berstatus sama dengan anaknya, Daniel Steven Tjandrakusuma dan Brian Joseph Tjandra Kusuma yaitu sama-sama Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami heran kok bisa Sally Paduli memberikan Kuasa kepada Advokat. Ini akan saya persoalkan pada aanmaning tanggal 17 Juli 2024 yang akan datang,”ujar Santoso.
Terpisah, Pengacara Hendrik R.E.Assa,SH, ketika dihubungi Hendrik membenarkan dan menyatakan akan datang pada rabu saat aanmaning.
“Betul itu klien saya, ya kalau baca itu ya, Datang hari Rabu anmaning kedua datanglah mana mungkin enggak datang saya datang saya akan hadapin,”tandasnya mengakui klien tengah menjadi dpo.
Sebagai informasi, Kabar status tersangka dan dpo tersebut, diperoleh dari informasi SP2HP yang diterbitkan penyidik Polrestabes Surabaya, Sesuai nomor laporan polisi LP/541/VI/Res.1.11/2019/Jatim Restabes Surabaya.(Satya)