SURABAYA – 14 November 2024 — Muhammad Fawait, calon bupati Jember, tengah menghadapi sorotan tajam setelah dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial MAS (26 tahun). Laporan tersebut diajukan oleh Yuan Setiawan Wibowo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, yang juga merupakan suami dari MAS.
Yuan didampingi pengacaranya, M. Sholeh, ketika melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (14/11/2024). Di hadapan awak media, Yuan membeberkan bahwa kedekatan antara istrinya dan Fawait sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, sehingga ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya sudah memberikan peringatan kepada istri saya mengenai kedekatannya dengan Fawait, tetapi responsnya justru membela Fawait. Saya sudah mengumpulkan bukti-bukti percakapan yang menunjukkan kedekatan mereka,” ujar Yuan usai melaporkan kasus tersebut di Polda Jatim.
Menurut Yuan, awalnya hubungan istrinya dengan Fawait hanyalah urusan profesional sebagai seorang influencer. Namun, seiring waktu, kedekatan tersebut berubah menjadi hubungan yang lebih intim. Yuan mencurigai perubahan perilaku istrinya sejak Agustus atau September 2024. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti setelah ia menemukan percakapan mesra di ponsel sang istri.
“Saya sudah berusaha menyelamatkan pernikahan kami. Saya bahkan telah melakukan pertemuan dengan keluarga istri saya, tetapi mereka justru seolah mendukung hubungan tersebut demi alasan politik,” ungkap Yuan.
Pengacara Yuan, M. Sholeh, menegaskan bahwa apa yang dialami kliennya dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis. Ia menyebut bahwa tindakan perselingkuhan yang terjadi berulang kali, meski sudah diperingatkan, termasuk dalam bentuk kekerasan psikis terhadap suami.
“Dalam rumah tangga, tidak boleh ada kekerasan, baik fisik maupun psikis. Perselingkuhan yang terjadi berulang dan diketahui oleh suami dapat menimbulkan tekanan psikis berat,” ujar Sholeh. Ia menambahkan, tindakan MAS dan Fawait bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Yuan: “Ini Bukan Soal Politik, Ini Tentang Martabat.” Tegasnya.
Ketika ditanya apakah laporan tersebut terkait dengan proses Pilkada Jember yang sedang berlangsung, Yuan membantah keras. Ia menegaskan bahwa tindakannya murni didorong oleh harga diri sebagai seorang suami yang merasa dikhianati.
“Saya tidak ada urusan dengan Pilkada. Sebagai ASN, saya terikat aturan untuk tidak terlibat politik. Apa yang saya lakukan ini murni karena perasaan sakit hati dan martabat saya sebagai laki-laki yang telah dilukai,” jelas Yuan.
Yuan juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan keputusan final. Ia menutup kemungkinan untuk berdamai dengan istrinya, bahkan jika pihak keluarga istrinya memintanya.
“Saya sudah terlalu terluka. Tidak ada jalan damai dalam masalah ini,” pungkasnya.
(Dex/Sat)