LAMONGAN // Pengapnya di dalam penjara tak membuat jera CJN (18) pemuda asal Desa Pamotan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan.
Bagaimana tidak, CJN yang baru saja keluar dari penjara enam bulan kemarin, ia kembali berurusan dengan polisi .
CJN warga Pamotan Kecamatan Sambeng itu diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah mencuri sepeda motor yang terjadi di Perum Java Land, Jalan Abimayu Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, tersangka CJN (18) merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa, ditangkap di penginapan di Surabaya.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, dan baru keluar dari tahanan enam bulan kemarin. Tersangka berhasil ditangkap di penginapan tepatnya di Ramayana Bungurasih Kota Surabaya,” ungkap Ipda Hamzaid didampingi Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut dikatakan, pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Prayitno (42 ) warga Jalan Ronggohadi Gang, Lurah Niti Minin 1, Kecamatan Lamongan.
Dalam beraksi, modusnya diduga pelaku tersebut berkeliling mencari sasaran dengan menaiki sepeda angin. Begitu mendapatkan sasaran dan berhasil membawa hasil kejahatan , sepeda angin tersebut ditinggal di lokasi kejadian ,” jelasnya.
Menurut keterangan korban, lanjut Ipda Hamzaid , awalnya pada hari Kamis malam, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motor Honda miliknya di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci ganda, dengan kunci masih tertinggal di dashboard dan STNK berada di dalam jok sepeda motor.
Korban kemudian menutup pintu pagar rumah, namun tidak menguncinya, dan pergi untuk tidur.
Paginya, sekitar pukul 04.30 WIB, anak korban membangunkannya dan memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut yang berada di parkiran halaman rumah sudah tidak ada.
Korban yang kemudian memeriksa keluar rumah mendapati pagar dalam keadaan terbuka dan sepeda motor yang semula terparkir di carport rumah sudah tidak ada. Korban hanya menemukan sepeda ontel merk Phoenix warna coklat di samping timur tembok rumahnya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polres Lamongan.
Setelah menerima laporan tersebut kemudian Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di sebuah penginapan di Surabaya.
Selanjutnya Tim Jaka Tingkir melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Terduga pelaku tersebut berhasil ditangkap di Penginapan Home stay tepatnya di Ramayana Bungurasih Kota Surabaya,” ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku , petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna Merah Putih hasil kejahatan dan sebuah sepeda angin sarana pelaku . Selanjutnya terduga pelaku tersebut digelandang ke Polres Lamongan.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) antaranya, di Kecamatan Turi 3 TKP dan Kecamatan Lamongan Kota sebanyak 4 TKP,” bebernya. (Sugianto)