Cirebon Jawa Barat// metrosurya.net,-ko Babak baru kasus korupsi pembangunan tahap 2 Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon, tiga tersangka mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1.227.319.260,80.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan pengembalian uang ini sebagai pembayaran pengganti dari perkara yang dilakukan 3 tersangka yaitu EL, AM dan D.
“Sebelumnya ketiga orang tersangka ini sudah mengembalikan uang sebesar Rp623.285.856 yang sudah disetorkan ke kas Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
Yudhi melanjutkan pada pekan lalu, ketiga tersangka tersebut menyerahkan juga uang sebesar Rp604.030.404,80 kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Penyidik Kejaksaan Kabupaten Cirebon menerima uang sebesar Rp604.030.404.80 sebagai uang titipan dari pergantian kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya.
“Tersangka EL telah mengembalikan sebesar Rp354 juta, kemudian dari tersangka D sebesar Rp50 juta, dan dari tersangka AM sebesar Rp200 juta. Selanjutnya uang tersebut akan segera disetor ke rekening yang akan diajukan sebagai bagian dari proses persidangan nanti,” bebernya.
Ia menambahkan, pengembalian uang ini merupakan langkah awal dalam proses penuntutan dan pihaknya berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Harapan kami berkas bisa segera selesai supaya kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Pihaknya berjanji akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan serta mempercepat proses hukum selanjutnya bagi 3 tersangka yang kini menjadi tahanan di Rutan Kelas I Cirebon.
“Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Peran tersangka
Secara rinci ia menerangkan, tersangka berinisial AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” terangnya.
Ia memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan ditahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.
“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan ditahap dua pada anggaran tahun 2023,” ujarnya.