Kasus Narkoba Berakhir dengan Hukuman Ringan, Website SIPP PN Tiba-Tiba Error

1000500641

Surabaya // Website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam waktu beberapa hari secara tiba-tiba tak dapat diakses, Bahkan selanjutnya sipp dapat aktif namun tanpa tampilan data perkara, Informasi ini diperoleh setelah media ini mencoba menelusuri lebih lanjut perkara narkoba yang dugaan di hukum ringan.

Humas PN, Alex Adam Faisal yang juga seorang hakim telah dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Hingga berita ini ditulis, Mantan hakim jakarta timur tersebut belum merespon terkait beberapa informasi yang akan ditanyakan sejak, Rabu (25/9/2024) kemarin.

Konfirmasi dilakukan soal SIPP yang tak dapat diakses terkait beberapa informasi lengkap perkara narkoba seperti salah satu terdakwa berinisial W.A hanya divonis 10 Bulan Meski barang bukti sabu, informasi sementara tampak tertulis total 130 Gram lebih, Informasi sementara nama majelis hakim hingga kini belum diketahui.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa W.A berupa pidana penjara selama 10 Bulan, Menetapkan barang bukti berupa, 3 Poket yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus kondom berat kotor 120 gram beserta bungkus plastiknya, dan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor 10,50 Gram,” berikut bunyi putusan hakim dari tuntutan tim jaksa penuntut umum kejati jatim, Suswanto, Djuariyah, dan Rakhmad Hari Basuki, yang menuntut W.A selama 7 tahun selanjutnya terdakwa upaya banding.

Sementara salah satu Jaksa Penuntut Umum yang telah purna tugas ke Kupang, NTT, Rakhmad Hari Basuki ketika dihubungi lewat pesan whatsapp mengatakan soal menuntut perkara narkotika tidak hanya mengenai berat barang bukti saja tetapi fakta perbuatan.

“Sore pak jhon, kl deri coba tanyakkan ke pak hendro ya krn beliau yg sidang
Karena dalam menuntut perkara narkotika idak hanya mengenai berat barang bukti saja tp juga fakta perbuatan yg dilakukkan oleh terdakwa, jd harus melihat secara keseluruhan bukan mengkompere hanya isi putusan,” kata mantan jaksa senior kejati jatim yang dikenal sering menangani perkara-perkara besar menanggapi dari kota kupang, Sabtu (28/9/2024).

Dilansir dari media JejaringPos.com, secara terpisah, Humas Kejaksaan Tinggi Jatim (Kasi Penkum) Windu di nomor whatsapp (0821-1877-7878), hingga berita ini dinaikan enggan merespon telpon dan pesan, bahkan terhadap konfirmasi perkara lain sejak beberapa waktu lalu, Hal ini berbeda dari humas-humas terdahulu yang berkantor di markas Adhyaksa Jawa Timur. (Jon/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *